DPRD Medan Pertanyakan Data Usaha Miliki SIUP Minuman Beralkohol

DPRD Medan Pertanyakan Data Usaha Miliki SIUP Minuman Beralkohol

topmetro.news Anggota Komisi III DPRD Medan, Dhiyaul Hayati mempertanyakan kepada Pemko Medan terkait data usaha di Kota Medan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) maupun Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Sebab, ia menduga banyak restoran dan cafe yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin.

“Kita prihatin, karena saat ini peredaran minuman beralkohol seolah tidak terpantau oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satunya Holywings, yang baru-baru ini terungkap ternyata tidak memiliki SKPL-MB,” imbuhnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan data yang mereka dapatkan, Holywings tidak boleh menjual minuman beralkohol di tempat. Mereka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yakni 56301 (bar), 56302 (kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, 47221 (perdagangan eceran minuman beralkohol), 56101 (restoran), 56290 (penyediaan makanan lainnya) dan 56303 (rumah minum/kafe).

Dhiyaul memaparkan, pada NIB yang dimiliki Holywings disebutkan dengan kode 47221 yakni perdagangan eceran minuman beralkohol artinya kelompok ini mencakup usaha pedagang eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat jadi harus take away. Sedangkan untuk izin minum langsung di tempat mereka tidak memiliki izin.

Tak Ada Izin

“Garis besarnya kode 47221 itu menyebutkan tidak diminum di tempat, sedangkan Holywings menyediakan tempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan. Outlet Holywings di Medan ternyata tak punya izin. Sedangkan mereka menjual minuman keras dan kerap banyak di tongkrongi kawula muda. Seharusnya mereka memiliki SKPL-MB. Kita menduga banyak kasus serupa terjadi di Kota Medan ini. Membuka usaha kafe ataupun restoran sekaligus juga menyediakan minuman beralkohol. Ini lah yang harus kita awasi bersama, bagaimana agar pelaku usaha menaati peraturan,” paparnya.

Ia juga menyesalkan pelaku usaha yang di tengarai tidak menghargai umat beragama. Seperti Holywings yang melakukan promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

“Menggunakan Nabi Muhammad untuk promosi minuman beralkohol sudah sangat menyinggung ummat Islam. Bagi umat Islam, minuman beralkohol di haramkan. Sehingga tentunya MB (minuman beralkohol) ini bukan untuk umat Islam,” tegasnya.

Ia berharap, Pemko Medan agar menyampaikan data pelaku usaha yang mendapat SKPL-MB ke publik sehingga masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan.

“Saat ini banyak kafe maupun restoran yang menyediakan karaoke dan beroperasi hingga tengah malam, bahkan ada yang dinihari baru tutup. Ini juga harus dilakukan pengawasan, apakah mereka juga menyediakan miras untuk pengunjung. Sejauh mana izin yang mereka peroleh, apakah sudah lengkap? Izin operasional, izin gangguan, izin lingkungan dan lain sebagainya,” tandasnya.

Ia menyebutkan, minuman beralkohol tergolong menjadi tiga jenis. Penggolongan tersebut berdasarkan kadar kandungan alkohol. Minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol 1-5%. Minuman beralkohol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen dan minuman beralkohol golongan C, kadar etanol antara 20 hingga 55 persen.

Dampak Buruk

“Minuman beralkohol juga berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mengakibatkan penyakit jantung, diabetes, store dan lainnya. Bagi ibu hamil, MB bisa menyebabkan janin mengalami kelainan genetik, cacat bawaan lahir, gangguan tumbuh kembang, atau terlahir prematur. Tak hanya itu, konsumsi alkohol selama kehamilan juga lebih memicu terjadinya penyakit beri-beri,” urainya.

Selain itu, mengemudi di bawah pengaruh alkohol juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Dalam hal ini, bahaya minuman beralkohol tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tapi juga pada orang lain.

“Pengaruh minuman beralkohol sangat berbahaya. Pemko Medan melalui OPD terkait kita harapkan bersikap tegas dan lebih jeli lagi melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual miras,” tutupnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment