Gasak Honda Scoopy Teman, Tedi Nginap di Sel Polres Langkat

Honda scoopy

topmetro.news – Tedi Syahputra (23) warga Dusun V Desa Perdamaian Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat diamankan Polres Langkat setelah membawa kabur Honda Scoopy milik temannya.

Pria ini ditangkap Unit Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos atas laporan korban bernama Ira Nopita Sari (20) warga Dusun V Kelurahan Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Juli 2022.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos, laporan yang disampaikan pelapor Ira Nopita Sari ke Polres Langkat terkait kasus penggelapan sepeda motor miliknya merek Honda Scoopy BK 4758 RBH oleh pelaku.

Menurut Kanit Pidum Ipda Herman, kasus tersebut bermula terjadi pada hari Minggu (03/7/2022) saat pelapor berada di DusunIV Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, sekira pukul 19.30 WIB, terlapor atau pelaku Tedi Syahputra meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli TST dan bakso.

Selanjutnya pelapor atau korban menyuruh temannya saksi M.Irfan (20) warga Dusun IV Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat untuk ikut menemani terlapor naik sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

“Kemudian pelapor memberkan kunci sepeda motor Honda Scoopy BK 4758 RBH miliknya tersebut kepada terlapor Tedi Syahputra. Karena terlalu lama, sekira pukul 23.00 WIB pelapor menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana posisi atau keberadaan mereka. Pelapor juga sempat nanya kenapa lama pulang,” ujar Ipda Herman.

Saat itu terlapor Tedi mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang. Namun sekira pukul 01.00 WIB HP terlapor Tedi ternyata sudah tidak aktif lagi.

Selanjutnya sekira pukul 01.30. WIB, saksi M.Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar ia dijemput di depan Perumnas Lama sebab saksi M.Irfan ditinggal oleh terlapor dengan alasan membeli rokok.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Langkat atas kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Berdasarkan laporan yang diterima serta berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku.

Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, kemudian Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta anggota Opsnal Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka hasil bekerjasama dengan Polsek Binjai Utara Polres Binjai.

Akhirnya terlapor berhasil ditangkap dan selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti berupa 1 Surat Jaminan Fidusia dari lesing FIF Group ke Polres Langkat guna proses selanjutnya.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment