topmetro.news – Polres Madina ungkap beberapa kasus pencurian yang terjadi selama beberapa minggu belakangan ini di Kecamatan Siabu. Yakni, dengan menghadirkan empat orang tersangka dengan masing masing peran dan barang bukti.
Ada pun barang bukti yang berhasil petugas amankan dari masing masing tersangka yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Supra. Kemudian, tiga pucuk senapang angin, TV layar datar, tabung gas warna pink, mesin perontok padi, selimut, dan mesin genset. Serta sepeda motor Honda Cup 70.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan beberapa korban ke Polsek Siabu. Di mana, Selasa (5/7/2022), sekira pukul 07.00 WIB, korban melaporkan jika sudah terjadi pencurian di dalam rumahnya ke Unit Reskrim Polsek Siabu.
Kemudian Kanit Res Polsek Siabu beserta anggota yang menerima laporan oleh beberapa korban melakukan penyelidikan. Lalu, memeriksa serta mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi.
Selanjutnya, Kanit Res memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan dan mengeluarkan surat panggilan kepada para tersangka.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa benar telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah korban bersama dengan tersangka lainnya. Di hadapan petugas, tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya tersebut.
Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS Sik SH MH dalam keterangan, Kamis (14/7/2022), mengatakan, para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut akibat kecanduan main game di warnet.
“Para tersangka ini biasanya melakukan aksi pencurian dan pembongkaran rumah yang ditinggal bekerja oleh penghuninya. Selanjutnya para tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban dan menjualnya. Dan hasilnya untuk membiayai kebutuhan hidup dan juga main warnet,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Reza, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Yaitu, sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, subsider 362 KUHP Pidana.
reporter | Jeffry Barata Lubis