topmetro.news – Sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (14/7/2022).
Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan kandung, warga Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya diketahui melakukan penganiayaan terhadap saudaranya yang berinisial SP (35).
Kejadian bermula pada tahun 2010 Korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu SUHARTI.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani sawit, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama JUANG PERDANA untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban. Namun belakangan, sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.
Entah kenapa, tiba-tiba pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter. Adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan, sudah mengamankan ketiga pelaku penganiayaan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi. Para tersangka kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter | Fauzi Hasibuan