TOPMETRO.NEWS – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi lagi. Kali ini dialami korban ML (10) dan AS (9) warga Cilebut, Kecamatan Sukaraja.
Info yang diperoleh, kasus cabul itu terjadi di salah satu kali di Cilebut Timur (Bogor). Ketika itu pelaku berinisial ID (29) sedang mandi di kali. Pun dengan kedua korban yang sedang melakukan hal serupa.
Sadar ada mangsa empuk, ID lantas menghampiri dan mengajak kedua korban bermain di batu kali yang cukup besar hingga tak terlihat orang dari kejauhan.
Nah, setelah berada di batu besar, pelaku melancarkan niat jahatnya kepada kedua bocah itu. Kedua korban yang saat itu masih menggunakan celana tiba-tiba dibuka paksa oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku langsung mencabuli korban.
Di tempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena membenarkan kejadian itu.
Menurut Ita, pelaku yang masih lajang ini berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. “Sedang kita periksa lebih lanjut,” kata Ita.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku diancam pidana selama 5 tahun penjara,” tutupnya.(tmn)

