Perilaku ‘Tidak Biasa’ Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Humas PT Medan: Kita akan Konfirmasi Apa Alasanya

Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya angkat bicara seputar maraknya pemberitaan perilaku terbilang 'tidak biasa' dari majelis hakim di PN Medan kebetulan diketuai Jarihat Simarmata.

topmetro.news – Walau statemennya sangat singkat, Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya angkat bicara seputar maraknya pemberitaan perilaku terbilang ‘tidak biasa’ dari majelis hakim di PN Medan kebetulan diketuai Jarihat Simarmata.

“Kita akan konfirmasi dulu apa alasannya. Tks bro,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi lewat chat WhatsApp (WA), Kamis pagi tadi (24/3/2022).

Ia menjawab soal tanggapannya mengenai fungsi PT Medan sebagai pengawas kinerja para hakim tingkat PN di Sumut. Termasuk atas kasus adanya majelis hakim sampai delapan kali menunda pembacaan putusan perkara pidana. Dikaitkan pula dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Kita akan konfirmasi dulu apa alasannya. Tks bro,” timpalnya menjawab pertanyaan, apakah maksudnya PT Medan akan memanggil dan menanyakan majelis hakimnya terhadap apa alasan sampai delapan kali menunda pembacaan putusan.

“Kami akan pelajari dulu ya bro,” pungkas Juru Bicara PT Medan John Pantas Lumbantobing itu.

Vonis Bebas Panit

Marak berita sebelumnya, dalam perkara tindak pidana umum, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, lewat volume suara nyaris tidak terdengar, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Toto Hartono, oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa siang (15/3/2022) di Cakra 9 PN Medan.

“Izin Yang Mulia. Suaranya gak kedengaran Yang Mulia,” kata terdakwa Toto Hartono yang hadir di persidangan secara video teleconference (vicon).

Majelis hakim menilai, tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, tidak terbukti.

Demikian juga tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan, diyakini tidak terbukti.

8 Kali Tunda

Sedangkan pada berkas terpisah, pembacaan putusan terhadap dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho sampai 8 kali berturut-turut tertunda pembacaan vonisnya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah kemudian divonis 8 bulan dan 21 hari penjara.

Terdakwa satu lagi, Matredy Naibaho selaku Ketua Tim (Katim) memdapat hukuman 8 bulan dan 22 hari penjara.

5 Terdakwa Korupsi Bebas

Sempat juga santer diberitakan, periode November 2021 hingga Februari 2022, majelis hakim kebetulan diketuai Jarihat Simarmata sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi.

Pertama, Senin (1/11/2021) lalu, terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar. Terdakwa terjerat pidana korupsi mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Simalungun, Provsu Tahun 2009 hingga 2010.

Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, Dhanny Surya Satrya selaku Pj Kepala Cabang (Kacab) pada KCP Perdagangan Simalungun, Sumut tahun 2009 hingga 2010 di PT Bank Syariah Mandiri (PT BSM), mendapat vonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp94.850.000 subsidair 3 tahun penjara.

Vonis bebas serupa juga terjadi pada tiga terdakwa perkara korupsi lainnya. Yaitu terkait pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Porbotihan – Pulogodang – Temba, Kecamatan Pakkat, Humbahas Sumut TA 2016.

Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam (29/11/2021) lalu.

Ketiga, lewat dissenting opinion, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022) di Cakra 2, akhirnya memperoleh vonis bebas.

Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Tim JPU dari Kejari Langkat.

Sedangkan pada berkas penuntutan terpisah, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan 3 terdakwa lainnya yaitu Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment