topmetro.news – Dermawan Surbakti (24) warga Jalan Sungai Tembung Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Dermawan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kamis (28/07/2022)karena terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Langkat.
Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, penangkapan pelaku berawal pada hari Kamis (28/7/2022) saat Ipda Suprianto SH selaku Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada sepeda motor yang dikendarai 2 orang akan melintas di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan diduga membawa narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 dipimpin Ipda Suprianto SH melakukan pengintaian sesuai ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Dari penyelidikan tersebut akhirnya Team Opsnal Unit 1 mengetahui posisi kedua pelaku.
Saat melihat kedua pelaku petugas langsung meringkus pelaku.
Namun salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor berhasil kabur. Hingga sempat terjadi kejar-kejaran oleh petugas, sayangnya salah seorang pelaku berhasil melarikan diri dan hanya seorang pelaku yang diketahui bernama Dermawan Surbakti berhasil diamankan.
Ketika akan diamankan petugas meilhat pelaku membuang sebuah kotak rokok dengan tangan kanan yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis shabu.
Dari pelaku tersebut ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2.15 Gram, Enam bungkus plastik bening kosong, sebuah kotak rokok merk Magnum, selembar kertas timah dan sebuah slasiban warna coklat di dalamnya terdapat tisu.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Reporter | Rudy Hartono