topmetro.news – Ramadhan Zuhri SH selaku praktisi Hukum juga merupakan putra asli kelahiran Kabupaten Batu Bara, mengungkapkan kekesalannya terhadap Komisi C DPRD Sumatera Utara atas dalil regulasi hukum sepihak yang dikeluarkan mereka terkait hibah RSU PTC Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022), Ramadhan berpendapat, bahwa ia menyayangkan tafsiran hukum yang komisi C DPRD Sumut sampaikan terhadap regulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2014 junto Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pemindahan aset negara.
Sebab pada regulasi tersebut, menurut Ramadhan sengaja diadopsi oleh pihak Komisi C untuk dijadikan senjata mereka. Apalagi isi pasal-pasal nya disinyalir kuat cuma agar ‘menguntungkan’ bagi pihak DPRD Sumut sendiri. Dengan bunyi bahwa pengalihan aset Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak DPRD Sumut.
Padahal ada pasal lain dalam Peraturan Pemerintah maupun turunan Permendagri. Yaitu pasal 55 ayat 3 yang menyebutkan bahwa terkait Pemindahan Aset Provinsi menjadi Aset Pemda Kabupaten/Kota, tidak harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Apabila pemindahan atas aset tersebut sudah memenuhi kriteria yang antara lain untuk kepentingan umum dan sudah teralokasikan anggaran nya.
“Jadi, kita meminta kepada Komisi C DPRD Sumut jangan menyebarkan opini ke Publik tentang asumsi cacat hukum. Sebab kita sangat khawatir, malah akan membuat gado (keributan dan kekisruhan) di tengah-tengah publik. Khususnya masyarakat Batu Bara,” imbau Madhan panggilan akrab pengacara muda tersebut.
Lebih lanjut Ramadhan Zuhri juga mengingatkan agar pihak DPRD Sumut jangan separuh-separuh menafsirkan serta menyosialisasikan peraturan terkait pemindahan atau hibah aset Pemprov kepada Pemkab. Dengan tujuan agar masyarakat bisa teredukasi dengan baik dan tidak bingung menafsirkannya.
Jangan Beropini Liar
“Disinilah masalahnya, bagi masyarakat yang mengerti hukum mungkin bisa paham. Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak mengerti hukum akan berdampak menjadi bingung. Padahal secara aspek Hukum terkait aturan-aturan itu sudah sangat jelas. Apalagi dengan adanya SK Gubernur yang notabene telah menjadi salah satu prodak hukum,” imbuhnya.
Oleh karenanya, masih menurut Ramadhan Zuhri, “DPRD Sumut dalam konteks ini pihak Komisi C, tidak bisa sembarangan untuk membatalkan Hibah secara sepihak. Kalaupun mereka mau membatalkannya, ya silahkan saja mereka lakukan upaya hukum. Jangan malah membangun opini liar terhadap publik,” tegas mantan Ketua SATMA IPK Batu Bara ini.
Akibat dari statement komisi C DPRD Sumut tersebut, saat ini tidak sedikit masyarakat yang menjadi gagal paham. Hingga akhirnya membuat kontradiktif dan gejolak. Itu terbukti dengan adanya aksi damai yang digelar oleh elemen masyarakat di gedung DPRD Batu Bara, Senin (15/8/2022) lalu.
Kemudian kepada sejumlah awak media, Ramadhan Zuhri membeberkan bahwa dirinya juga turut menjadi delegasi ke DPRD Batubara yang diterima langsung oleh komisi II DPRD Batubara dan lintas partai, yang dihadiri oleh, Mukhsin (Fraksi Nasdem), Darius SH (Fraksi PPP), Amat Mukhtas (Fraksi PKS), Sarianto Damanik (Fraksi PKP), Mukhlis Bahcin (Fraksi PKB).
Masih berdasarkan keterangan Ramadhan Zuhri, bahwa dari lima Lintas Fraksi di DPRD Batubara tersebut, semuanya menyatakan mendukung terhadap kebijakan yang diajukan oleh pihak Pemkab Batubara yang disetujui oleh Gubernur Sumut atas Hibah RSU PTC Indrapura dan di aminkan oleh masing-masing perwakilan Fraksi.
Untuk itu, Ramadhan mengajak seluruh masyarakat Batu Bara agar mendukung penuh kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Dalam hal menghibahkan RSU PTC Indrapura kepada Pemkab Batu Bara. Apalagi keberadaan RSU PTC sekarang ini sangat bermanfaat untuk kepentingan umum. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang kesehatan bagi masyarakat daerah setempat.
reporter: Bima Pasaribu