Pansus PAD DPRD Langkat Soroti Minimnya Retribusi Tanah Timbun

PAD Langkat

topmetro.news – Kendati saat ini di Kabupaten Langkat sedang marak-maraknya usaha pertambangan tanah timbun terkait dengan pembangunan jalan tol, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha Tanah Timbun di Kabupaten Langkat sangat minim.

Hal ini diketahui saat Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, menyoroti minimnya pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, saat sidang Paripurna penyampaian hasil Pansus PAD di gedung DPRD Langkat, pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus PAD DPRD Langkat Pujianto, menjelaskan, perlunya dilaksanakan perubahan atau revisi terkait seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan PAD.

“Seperti Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4/2019 tentang perubahan atas Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi digunakan dengan situasi dan kondisi saat ini. Sehingga perlu dilakukan perubahan kembali dengan mengacu pada UU No.11/2022 tentang Cipta Kerja,” papar politisi Golkar ini.

Salah satu contoh, beber Pujianto, terkait Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, merujuk Peraturan Bupati (Perbup) No.3/2011, harga satuan mineral bukan logam dan batuan untuk tanah timbun, hanya sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Sementara, merujuk pada Perbup Deli Serdang No.467/2011 tentang harga standar bahan mineral bukan logam dan batuan untuk tanah timbun, sebesar Rp28.000 per meter kubik.

“Nah, dari sini saja sudah sangat jauh selisihnya. Kita hanya menargetkan Rp2 miliar untuk PAD mineral bukan logam dan batuan tahun 2022 ini, sedang Deli Serdang Rp30 miliar,” jelasnya.

Kacaunya lagi, sambung Anto, sapaan Pujianto, bila ditinjau dari pembangunan ruas tol Binjai-Stabat, diperkirakan membutuhkan tanah timbun sebanyak 6 juta ton.

Dengan perhitungan Perda No.1/2011 tentang pajak daerah dan Perbup No.3/2011 tentang satuan harga mineral bukan logam dan batuan, maka dapat dihitung berapa PAD yang bisa masuk ke kas Pemkab Langkat.

“Bila satuannya Rp7.500/M³ x 6 juta M³ maka diperoleh sebesar Rp45 miliar, jika didapat 20% saja, maka kita peroleh Rp9 miliar. Tapi nyatanya kita hanya menarget sebesar Rp2 miliar, ini jauh sekali gab/selisihnya,” tegas dia.

Maka dari itu, pihaknya meminta Pemkab Langkat terkhusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD, agar lebih serius meningkatkan PAD-nya.

“Dan kami juga menyampaikan beberapa potensi PAD yang dapat diperoleh dengan melakukan validasi data pajak, digitalisasi pembayaran pajak dan perbaikan regulasi, sehingga PAD yang kita harapkan bisa tercapai demi menjadikan Langkat sejahtera dan mandiri,” tegasnya.

Disamping itu, Pujianto juga menekankan kepada Pemkab Langkat, untuk menaikan PAD pada PAPBD 2023 mendatang dari Rp120 miliar di 2022 menjadi Rp250 miliar atau naik sebesar Rp130 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, pada kesempatan tersebut, menyambut baik masukan dari Pansus PAD DPRD Langkat.

Dia pun berjanji, akan menindaklanjuti laporan Pansus tersebut bersama jajarannya.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah (Kaban Penda) Kabupaten Langkat Dra.Muliani S saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022) terkait tidak tercapainya target PAD dari Tanah Timbun Tahun 2021 membantahnya.

Menurut Muliani, PAD dari sektor Tanah Timbun over target.

“Siapa yang bilang dek gak tercapai target. Kita over target,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah target untuk PAD 2021 dari Tanah Timbun hanya 2 miliar? Muliani menjawab lebih.

Saat ditanyakan jika PAD secara keseluruhan memang over target, tapi untuk jenis Retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (tanah timbun) cuma teralisasi 30 persen dari target 2 miliar, Muliani belum menjawab dengan alasan jika dia sedang berada di DPRD.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment