Awas ! Buang Sampah Sembarangan di Medan Denda Rp 50 juta

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Medan Deni Maulana Lubis, SE (Partai Nasdem) menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Jl Denai Gg Buntu, Kec Medan Denai, kemarin siang. Salah satu bunyi Pasal menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan akan didenda Rp 50 juta.

Dalam pemaparan yang disampaikan Deni Maulana Lubis dihadapan ratusan warga dengan mengutip isi Perda yang terdiri XVII BAB dan 37 Pasal menyebutkan Perda bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Adapun ruang lingkup terdiri dari sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Diakhir sosialisasi itu, Deni Maulana Lubis asal dapil I ini mengajak masyarakat KotabMedan supaya belajar hidup bersih. (TM/04)

Related posts

Leave a Comment