Januari-Agustus 2022, Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Judi, 181 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi

Polres Langkat

topmetro.news – Polres Langkat dan jajaran saat ini terus konsentrasi terkait penanganan kasus-kasus Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya Perjudian dan Narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM saat pelaksanaan Press Reales tentang Keberhasilan Pengungkapan Kasus Perjudian, Narkoba dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Langkat sejak Bulan Januari-Agustus 2022, Senin (05/9/2022) sekira pukul 10.45 WIB di Lapangan Jananuraga Polres Langkat.

Tampak hadir dalam kegiatan Press Realis tersebut, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, Camat Sawit Sebrang M.Suhaemi, Kades Mekar Jaya Suhardi, Kanit Ekonomi Ipda Ali Al Asghor S Tr K, KBO Sat Reskrim Ipda A.Sirait, para penyidik serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dalam Press Reales tersebut dijelaskan bahwa mulai Bulan Januari hingga Agustus 2022 Polres Langkat khususnya Satuan Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus perjudian dengan menangkap 14 orang bandar dan 4 orang pemain.

Selain itu, Sat Narkoba berhasil mengungkap 181 kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Dengan rincian Jumlah tersangka sebanyak 232 orang, jumlah barang bukti Ganja sebanyak 12.615,35 Gram, jumlah barang bukti Sabu sebanyak 1.437,64 Gram dan jumlah barang bukti Ekstasi 14 butir.

Terbaru penangan kasus tindak pidana di bidang Migas yakni penyalahgunaan, pengangkutan atau Niaga BBM Bersubsidi jenis solar untuk nelayan.

Pelaksanaan Press Reales ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 September 2022.

Dijelaskan, bahwa dugaan tindak pidana di bidang Migas yaitu nenyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

TKP penangkapan ini terjadi di Jalan Umum Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Kronologisnya pada hari Kamis (01/9/2022) sekitar pukul 08.45 WIB pihak Kepolisian Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Mobil Pick Up L-300 No.Pol BK 8638 DA mengangkut 7 cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah dan dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar di pinggir jalan Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura ditemukan 1 unit Mobil Pick Up L-300 No.Pol BK 8638 DA mengangkut/membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Dari TKP diamankan 2 orang laki-laki yang mengaku supir dan pemilik/pembeli BBM jenis Solar bersubsidi tersebut.

Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 tahun dan melakukan pembelian 1 kali dalam 1 bulan.

Dalam pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut, pelaku membeli dengan harga Rp5.600 per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp6.500 per liter.

Sehingga dalam bisnis BBM jenis Solar bersubsidi ini, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp900.

Pada saat diamankan jumlah BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut lebih kurang 3 Ton.

Sementara Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 55 UU.RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Dari Press Reales tersebut diketahui pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 orang yakni, 1 orang pemilik/pembeli BBM solar bersubsidi bernama Sahari alias Wak Ari (54) warga Dusun V Wonosari Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang dan 1 orang supir pengangkutan mobil L-300 bernama Paino (43) warga Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Terhadap Kedua tersangka saat ini telah ditahan di RTP Polres Langkat. Sementara barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up warna Hitam No.Pol.BK 8638 DA, 13 buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan BBM jenis Solar bersubsidi, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan BBM Solar bersubsidi disita di Polres Langkat.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment