Miliki 6,29 Gram Sabu, Residivis dan Rekannya Tak Berkutik Diciduk Polres Langkat

Polres Langkat

topmetro.news – Dua orang pria masing-masing bernama Saiful Bahri (31) seorang residivis warga Jln.Perniagaan Kecamatan Stabat dan rekannya M.Yuhdi (46) warga Dusun I Ulu Berayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tak berkutik diciduk Sat Reskrim Polres Langkat, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku diciduk di rumahnya di Dusun I Ulu Berayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat. Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula pada hari Selasa (20/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I Ulu Berayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Polres Langkat melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang berada di kamar.

Kemudian saat Tim melakukan penggeledahan di sebuah rak TV ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Tim menemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di balik rak TV.

“Total jenis barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.29 Gram, 6 bungkus plastik bening kosong, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah timbangan sabu, 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 bungkus pipet plastik serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment