topmetro.news – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemko Medan untuk menertibkan bangunan yang menyalahi izin di Perumahan Vrederik House di Jalan Sei Tuntung, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Sebab, sejumlah unit bangunan di perumahan tersebut tidak memiliki izin.
“Kita minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin di Perumahan Vrederik Hose,” ungkap Hendra DS kepada wartawan. Menyikapi masih adanya bangunan yang berdiri mulus tanpa izin, kemarin.
Ia meminta, OPD Pemko Medan tidak tutup mata karena dapat berpotensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Jalankanlah perintah Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, OPD terkait hingga Kepling harus kolaborasi mengawasi. Jangan sampai ada lagi pendirian bangunan yang melanggar SIMB,” ungkap Hendra.
Tindak Perumahan Vrederik House
Ia menambahkan, Pemko Medan harus rutin melakukan tindakan tegas bagi pendirian bangunan yang menyalah.
“Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain,” bebernya.
Saat ini, kata dia, Satpol PP rutin melakukan pembongkaran bangunan di atas parit. Tindakan serupa harus diterapkan tanpa pilih kasih.
“Kita dukung penertiban demi penataan kota dan menaikkan PAD,” tukasnya.
Terkait sejumlah bangunan yang tidak memiliki SIMB di perumahan Vrederik House, Hendra DS mengatakan, Komisi IV DPRD Medan akan segera mengagendakan pemanggilan RDP.
“Kita akan koordinasikan untuk pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan berdiri 31 unit namun yang memiliki SIMB, hanya 25 unit,” terang Hendra.
reporter : Thamrin Samosir