TOPMETRO.NEWS – Penyidik Polda Sumut menetapkan Menejer Freedom Club, Tongam Siregar sebagai tersangka karena terbukti mengantongi narkotika jenis ekstasi. Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Nurfallah menjelaskan, kasus Tongam Siregar segera diserahkan ke Ditresnarkoba untuk diproses.
“Manajernya dikenakan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki 4 butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan narkotika senilai Rp600 ribu,” terang Nurfallah kepada wartawan, kemarin.
Kasus kepemilikan pil ekstasi dan dugaan kasus prostitusi terselubung ini berawal ketika Subdit IV/ Renakta Polda Sumut melakukan penggrebekan di Freedom Club, Jalan Kumango, Medan, Rabu (21/6) dinihari.
Penggrebekan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprin/1381/VI/2017 dalam rangka menertibkan tempat hiburan malam selama Operasi Ramadniya Toba 2017 yang menyalahi Perda Pemko Medan.(TMN)