2 Tersangka BD Pil Ekstasi ‘Nginap’ di Polsek Medan Baru

medan baru

TOPMETRO.NEWS – Nasruddin Umar (38) warga Desa Cot Bada  Kulam, Kabupaten Bireun Aceh dan Irawan (52) warga Jalan Airlangga Ujung Kampung Kubur No. 31 C, Kecamatan Medan Petisah, terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk mudik ke kampung halaman.

Pasalnya, dua tersangka ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena kedapatan mengedarkan ratusan butir pil ekstasi.

Jumat (16/6) lalu, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang Sunggal, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus tersangka Nasrudin Umar.

Ketika itu tersangka sedang berboncengan dengan istrinya. Tak mau buruannya lolos, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyetopan dan tersangka digeledah.

“Saat tersangka digeledah anggota menemukan 1 bungkusan plastik yang berisi 100 butir pil ektasi, kemudian dilakukan pengembangan dari siapa tersangka mendapatkan barang itu,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, Jamat (23/6).

Lanjut kata Hendra lagi, malam itu juga dilakukan pengenjaran terhadap tersangka lainnya,

sekitar pukul 03.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka Irawan yang bertugas sebagai perantara penjual ektasi itu.

Alhasil, kedua tersangka diboyong ke Komando berikut dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 100 butir pil ektasi dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau BK 6671 ACY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka batal pulang kampung (mudik) untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman, kini kedua tersangka harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolsek Medan Baru.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment