TOPMETRO.NEWS – Seorang pemuda bernama Devan Syahputra Jaya Sarumaha warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang harus berurusan dengan Polisi. Ia diringkus Petugas Polsek Medan Sunggal, di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang Medan, lantaran mambawa satu paket sabu seharga Rp50 ribu.
“Tersangka diringkus usai membeli sabu seharga 50 ribu dari Pondok Batuan,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Kamis (29/6).
Menurut Daniel, tersangka menyembunyikan barang haram itu di tangan kirinya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(TMN)