Pembunuh Karyawan Jalan Tol PT HKI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PT HKI

topmetro.news – Amarah, benci yang dibarengi rasa cemburu akhirnya membuat gelap mata dan membimbing hidup di balik terali besi. Inilah yang dirasakan pelaku pembunuh korban Iken Purpendi (42) seorang karyawan pekerja jalan tol PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) bernama Indra Mahendra alias Iin (37).

Dari Press Realease yang dilaksanakan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB terungkap jika motif pelaku dikarenakan merasa tertantang oleh ucapan korban.

“Saya tanya sama korban ngapain di sini dan ada hubungan apa dengan mantan istri saya. Karena saya liat usia dia kan sudah gak pantas lagi dan lebih pantas jadi ayahnya. Dia (korban) gak senang, dia bilang siapa aku dan ngapain aku di sini apa urusan mu. Kalau kau gak suka apa maumu,” ujar pelaku menirukan ucapan korban.

Tidak senang dengan ucapan korban, pelaku langsung berlari ke arah dalam rumah mantan isrinya dan mengam sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 cm dan langsung menusuk punggung atas sebelah kanan korban hingga menembus jantung.

“Beradasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, luka tusukan yang dialami korban sedalam 18 cm dan pisau yang digunakan panjangnya 30 cm. Jadi tusukan itu tembus ke jantung sehingga membuat korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Langkat Poda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH S Sos, Kasi Humas AkP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH serta Kanit Res Polsek Stabat Ipda Sejahtera I.Ginting SH, para rekan awak media cetak dan elektronik di Halaman Mapolres Langkat Polda Sumut.

Dari kegiatan Press Realease tersebut korban merupakan pekerja jalan tol PT HKI yang beralamat di   Sawiran Desa Gawuhan Sengon Kecamatan Purwodadi Jawa Timur.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jln.Ahmad Yani Kwala Bingei Kecamatan Stabat.

“Jadi, dalam hitungan jam, gak sampai 11 jam sejak peristiwa itu terjadi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Anggota bersama Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim Polsek Stabat dan Anggota serta dibantu Jatanras Polda Sumut langsung melacak dan melakukan pencarian pelaku. Akhirnya Team Gabungan mendapat info jika pelaku berada disekitar Marelan, Medan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351Ayat (3) dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujar AKBP Danu.

Dalam kesempatan itu, pelaku Iin mengaku jika dirinya juga pernah tersandung masalah hukum akibat kasus pembongkaran rumah. “Tapi itu sudah lama, 4 tahun lalu,” terang pelaku yang disebut-sebut juga merupakan pecandu narkoba ini.

Di Press Realease tersebut, pelaku mengaku pisau yang digunakan diambil dari rumah mantan istrinya. “Karena gelap mata dan udah dirasuki setan saya ambil lari ambil pisau dari rumah mantan istri dan menusukkan punggung belakng korban,” ujar pelaku.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment