Mesin Jackpot Dari Kampung Dayak Sisita Polisi

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polsek Lubuk Pakam, Polres Deliserdang, mengamankan delapan unit mesin judi Jackpot dari tiga tempat berbeda, kemarin malam.

Waka Polsek Lubuk Pakam Iptu Teddy Napitupuluh menjelaskan, dua mesin Jackpot disita dari rumah IA, beralamat di Dusun Kampung Dayak Desa Sekip, informasi bahwa pemilik adalah bernama Nomet warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.

Lalu petugas mengarah, ke warung milik HS di Desa Jati Sari Kecamatan Lubuk Pakam. Dari situ petugas mengamankan empat unit  Jekpot dan menurut informasi pemiliknya bernama KI, warga Desa Jati Sari Kecamatan Lubuk Pakam.

Lanjut, petugas mendatangi warung marga SI, di Dusun Parsaoran Desa Pagar Jati, dari situ petugas mengamankan dua unit Jakpot,  miliknya bermarga B.S tetangga SI.

“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Pakam dan tersangka masih dalam pencarian sedangkan para pemain melarikan diri saat petugas tiba dilokasi,” kata Teddy.(TMN)

Related posts

Leave a Comment