Dari hasil penggerebekan, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun menemukan kaca pirex bekas sabu-sabu dan bong yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti, untuk menggiring manajer Hotel dan Karaoke Anda, Muktar (36) sebagai tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Demikian informasi dari berbagai sumber yang dihimpun Sabtu (1/7) sore. Hasil operasi penggerebekan Jumat (30/1) malam itu, tersangka Muktar berikut dengan barang bukti digelandang ke Asrama Polisi Jalan Asahan untuk diperiksa intensif.
Informasi lainnya, Muktar ditangkap dari salah ruangan di Hotel dan Karaoke Anda disaat sedang beristirahat usai mengisap sabu-sabu. Saat mengonsumsi narkoba itu, Muktar bersama seorang teman yang sedang keluar untuk membeli nasi ketika penggerebekan dilakukan.
Selanjutnya nanti, setelah diperiksa pihak Polres Simalungun akan melimpahkan tersangka berikut dengan barang bukti ke Polres Siantar, karena lokasi penangkapan tersangka masih berada di wilayah hukum Polres Siantar.
Seperti disampaikan pihak Sat Narkoba Polres Simalungun kepada wartawan yang berniat mengambil foto Muktar.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jadi belum bisa difoto. Kalo mau memoto, nanti saja, setelah dilimpahkan ke Polres Siantar, karena dia ditangkap di wilayah kota siantar.” (tmn)