Polsek Selesei Polres Binjai Amankan 3 Komplotan Curanmor

Polres Binjai

topmetro.news – Personil Unit Reskrim Polsek Selesei Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menerangkan bahwasannya penangkapan terhadap ke-3 laki-laki tersebut atas perintah Kapolsek Selesei AKP Djoko Lelono SH berdasarkan laporan Fadil Azram (27) selaku korban warga Simpang Banten Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat.

Korban melapor ke Polsek Selesei karena kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216 dan Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012.

Kronologis pencurian itu sendiri berawal pada  pada hari Rabu (14/12/2022) sekira pukul 05.15 WIB saat pelapor berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ miliknya.

Setibanya di Mesjid Nurul Hidayah, korban memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid dan melaksanakan Sholat Subuh.

Pada saat pelapor melaksanakan Sholat Subuh, tiba–tiba terdengar suara teriakan maling-maling dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah.

Saat korban keluar dari mesjid, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selesei.

Menerima laporan tersebut, pada hari Rabu (14/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu H.Sibuea SE beserta anggota melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengetahui bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah milik korban tersebut adalah DKH (31) warga Desa Jentera Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi jika pelaku DKH sedang berada di Desa Namu Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Kanitres Polsek Selesei Polres Binjai Iptu H.Sibuea SE beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil menangkap pelaku DKH pada pukul 15.00 WIB yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan.

Dari pelaku DKH petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB yang digunakan untuk melakukan pencurian, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci ring (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor), 1 potong celana panjang warna coklat, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 potong kain sarung warna kuning (pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 unit HP merk Vivo dan kartu sim nomor 082164564437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian).

Dari pengembangan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya berinisal RPS (17) pada pukul 15.30 WIB di depan rumahnya di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dan pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainya yakni HS (27) warga Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan yang sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ milik korban.

Dari interogasi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya bebagi peran.

Untuk pelaku DKH perannya mencari target, melakukan pencurian dan menjual sepeda motor hasil curian. DKH menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp1.300.000.

Kemudin, pelaku RPS berperan turut serta melakukan pencurian sepeda motor, sekaligus yang mengantarkan DKH menuju target, melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target dan menjual sepeda motor hasil curian. RPS menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp700.000.

Sedangkan pelaku HS, berperan memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp500.000, menyiapkan Kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian, membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp2.500.000.

Dari haasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku DKH sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor, diantaranya sekitar awal bulan November 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada HS.

Kemudian, sekitar bulan November 2022 DKH juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.

Di bulan yang sama yakni November 2022 DKH melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kabupaten Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS. Di bulan November 2022 juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.

“Nah, aksi terakhir pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat wilkum Polres Binjai tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS. Terhadap ke-3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment