Penampung Miko Blended Limbah Sawit Resahkan Warga Sidomulyo

Penampung Miko Blended Limbah Sawit Resahkan Warga Sidomulyo

topmetro.news – Aktivitas penampung Minyak Kotor (Miko) blended sawit yang diduga mengandung limbah berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak menjamur di sepanjang jalan menuju Kwala Begumit. Salah satunya adalah penampungan miko blended disebut-sebut milik warga setempat bernama Edi Bambang alias Dedek.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan  bahwa kegiatan penampungan limbah dari minyak kotor (Miko) blended yang diperoleh berasal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dari berbagai wilayah di Kabupaten Langkat dan sekitarnya.

Setelah miko tersebut dikumpulkan, kata warga, selanjutnya para penampung menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga cukup lumayan.

“Sewaktu mereka membakar blended atau miko di lokasi tersebut maka tercium aroma bau busuk yang sangat menyengat. Kami warga yang tinggal di sekitar sini jadi sangat terganggu sekali,” ujar warga.

Apalagi, lanjut warga, sewaktu turun hujan deras maka tumpahan dari limbah tersebut langsung terbawa air hingga mencemari parit dan sumur.

Warga menjelaskan bahwa keberadaan tempat penampungan miko blended tersebut sudah berulangkali diprotes warga supaya tidak lagi beroperasi.

“Kami sudah berulangkali mendemo tempat penampungan tersebut supaya segera ditutup. Bahkan sudah pun diperingati oleh pemerintah desa setempat. Tapi ya itu, setelah tidak ada lagi yang ngeributi tempat tersebut beroperasi kembali,” ujarnya.

Sekadar diketahui aktivitas penimbunan minyak kotor blended dapat melanggar Undang Undang RI Nomer 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109. Dimana dalam UU tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.

Sayangnya, Pemkab Langkat hingga saat ini seolah tidak mampu menindak tegas para pengusaha pengelola miko blended yang membulkan keresahan warga tersebut kendati diduga tidak mengantongi perijinan.

 

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment