topmetro.news – Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK MSi, berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak terhadap gererasi muda sebagai penerus bangsa.
Sehingga Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH untuk melaksanakan koordinasi langsung dengan Pemko Binjai BBNK, Kodim 0203/Langkat dan PM TNI segera melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Tandam Hilir yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pada hari Jumat (03/2/2023) Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH langsung memimpin dan melakukan penggrebekan di 2 lokasi di Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak.
TKP-I Team Gabungan melaksanakan GKN di Dusun VIII Pasar I Desa Tandam Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi tersebut Tim gabungan dapat mengamankan 1 orang laki-laki berinisial FM (39) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), 1 unit hp merk Nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong.
Kemudian GKN di TKP ke-2 di Pasar VII Cina Dusun II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dengan inisial AW (44) yang merupakan oknum Kadus merangkap sebagai bandar, ID (44) dan DKSP (26).
Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti dari oknum Kadus berinisial AW berupa paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 unit sepeda motor CRF, 1 unit HP Vivo warna hitam. Sedangkan di sekitar lokasi ditemukan 1 buah kotak lampu merk Hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu dan 1 buah kotak korek api.
Sedangkan terhadap ID dan DKSP saat dilakukan tets urin hasilnya negatif narkotika dan dikembalikan ke keluarganya. Sementara DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap inap.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka yakni FM melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka AW (oknum Kadus) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
reporter | Rudy Hartono

