Karier Bharada E di Polri Selamat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

karier bharada e

TOPMETRO.NEWS – Karier Bharada E, eks ajudan Ferdy Sambo yang menjadi narapida dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbilang selamat. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari Polri. Artinya dia tetap berkarier menjadi seorang polisi.

Dengan posisinya yang masih menjadi seorang polisi, Bharada E tentu saja masih menerima gaji.

Sama halnya seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji polisi pun disesuaikan dengan pangkat ataupun golongannya masing-masing.

Gaji polisi telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapakah gaji yang diterima Richard Eliezer karena tetap dipertahankan keanggotaannya di Korps Bhayangkara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apabila menganut aturan itu maka sesuai dengan pangkat atau golongan dari Richard Eliezer yang saat ini termasuk pada Golongan I atau Tamtama yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Sebagai polisi berpangkat Bhayangkara Dua, Richard Eliezer akan menerima gaji pokok Rp1.645.500 sampai Rp2.538.100 per bulan.

Tunjangan Bharada E

Tidak hanya mendapatkan gaji, Bharada E juga menerima tunjangan yang memang diperuntukkan bagi polisi.

Adapun tunjangan itu meliputi tunjangan istri ataupun suami, tunjangan pangan atau beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lain.

Tunjangan polisi itu telah tertulis dan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Adapun untuk rincian tunjangan tersebut, tertulis sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sanksi Etika dan Demosi

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E alias Richard Eliezer dalam sidang etik yang telah diselenggarakan Rabu, 22 Februari 2023.

Polri menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini mendapatkan sanksi etika serta demosi selama satu tahun.

Demosi artinya dimutasi yang bersifat hukuman yang berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon (jika memegang jabatan) serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi ataupun wilayah berbeda.

Selama menjalankan masa demosinya, Bharada E ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri dikarenakan sudah melanggar disiplin keanggotaan.

BACA PULA | Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiwu yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat alias Yosua alias Brigadir J itu juga bertindak sebagai justice collaborator.

Putusan vonis untuk pria kelahiran Manado itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Biodata Bharada E

Nama Lengkap | Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tmpt/Tgl Lahir | Manado, Sulawesi Utara, 14 Mei 1998
Pangkat | Bhayangkara Dua atau Golongan Tamtama
Agama | Kristen Protestan
Akun Medsos | Instagram @r.lumiu

asl1

Related posts

Leave a Comment