Siswi SLB Dicabuli Oknum Guru Penyandang Disabilitas Tuna Netra

siswi slb dicabuli

TOPMETRO.NEWS – Siswi SLB dicabuli. Seorang pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) penyandang cacat dicabuli seorang oknum guru. Modusnya memperkenalkan anatomi perbedaan tubuh perempuan dan laki-laki. Beruntung, personel Satreskrim Polresta Cirebon gercep (gerak cepat) mengamankan pelaku.

Pelaku pencabulan dimaksud berinisial IR (28), warga Kabupaten Cirebon-Jawa Barat.

Menurut Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kapolresta Cirebon, tindakan pencabulan itu dilakoni tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 – Agustus 2021.

Modus Ajarkan Perbedaan Anatomi Tubuh

Kata dia, aksi bejatnya terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Ortu yang tak terima atas perbuatan IR langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

“Kami menerima laporan itu pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” jelasnya, Sabtu 25 Februari 2023.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.

“Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Sejak SMP Hingga SMA

Bahkan, IR yang juga penyandang disabilitas tuna netra ini mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA.

Kapolresta Cirebon menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangaka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.”

BACA PULA | Di Sumut! Kisah Remaja Sadis, Nyawa Anak Balita Dihabisi Usai Dicabuli

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya nyawa anak balita dihabisi?

Begitulah prilaku seorang remaja di Batang Kuis Deliserdang, Sumatera Utara. Tega menghabisi nyawa bocah usia 4 tahun itu, setelah dicabuli.

Penemuan jasad SA (4) di belakangan rumah tetangganya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/2023) pagi yang perlahan-lahan terbongkar.

Ternyata anak bungsu dari empat bersaudara ini korban pencabulan dan pembunuhan. Pelakunya seorang remaja berinisial AP (17).

Remaja sadis ini pernah tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah di Batang Kuis, sebelum akhirnya dikeluarkan pihak sekolah pada akhir Januari 2023 silam karena sering bolos.

asl1

Related posts

Leave a Comment