Imigrasi Deportasi 78 WNA Terlibat Kasus Penipuan

TOPMETRO.NEWS – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut), memulangkan 78 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.

Puluhan Warga Negara Asing ini ditangkap Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Interpol di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, 16 Mei lalu, dalam kasus dugaan penipuan melalui dunia maya.

Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting pihaknya telah memulangkan 34 WN Tiongkok melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA) 30 Juni 2017 lalu.

“WN Tiongkok yang masih di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang,” terangnya kepada wartawan, Kamis (6/7).

Selain WN Tiongkok, pihak Imigrasi juga memulangkan 6 WN Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, WN Tingkok dan Taiwan yang belum di deportasi menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah asal pelaku penipuan tersebut.

“Kita tidak memiliki biaya untuk melakukan pemulangan atau deportasi WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing,” tandas Josua.(TM/06)

Related posts

Leave a Comment