Lapor Ketua! Terdakwa ‘Spesial’ tak Dikurung, Bebas Berkeliaran di PN Medan

terdakwa spesial tak dikurung di pn medan

TOPMETRO.NEWS – Alexander Hutabarat, terdakwa dugaan penggelapan mobil acapkali berada di luar sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terhitung hanya pada sidang perdana Alexander yang disebut-sebut pemodal Grand Aston Club Entrance ini berada di dalam sel tahanan bersama tahanan pidana umum lainnya.

Perlakuan istimewa ini menimbulkan kecemburuan terhadap tahanan pidana umum yang sebelum dan sesudah disidang selalu dikurung di dalam sel tahanan sementara.

“Ya, pasti cemburulah. Orang susah kayak awak ini, gak punya uang biar bisa di luar kayak dia (Alexander). Karena banyaknya uangnya makanya dia bisa gitu,” kata salah seorang tahanan yang tidak mau disebut identitasnya, Rabu (12/7).

Selama menjalani proses hukum karena diduga menggelapkan Landcruiser Prado, Alexander menyewa jasa pengacara kondang asal Jakarta, Hotma Sitompul.

Dia biasanya duduk di seputar sel tahanan sementara berbaur dengan pengunjung PN Medan.

Di bangku yang telah disediakan bagi pungunjung itu, Alexander lebih leluasa bersantap siang dengan menu makanan yang sengaja dibawa istrinya.

Beda halnya dengan tahanan lainnya. Untuk makan siang saja, mereka harus berdesakan di dalam sel tahanan setelah menerima nasi bungkus pemberian keluarga.

“Abang lihat kan ini, untuk duduk saja awak sudah gak dapat tempat lagi. Kalau makan siang pun sering berdirinya. Bedalah kami sama dia (Alexander). Punya banyak uang makanya bisa dia gak dikurung,” ucap pria bercodet di bagian bawah mata ini.

Sekadar perbandingan, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis yang pernah bersidang di PN Medan selalu menaati peraturan.

Tak sekali pun Ichwan Lubis terpantau tidak dikurung di dalam sel tahanan jika dibandingkan dengan Alexander. (TM-10)

Related posts

Leave a Comment