Pemko Medan Segera Undangkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko Medan Segera Undangkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

topmetro.news Pemko Medan akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution sampaikan hal itu pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Bobby menyebutkan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Otonomi Daerah

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bobby dihadapan anggota DPRD Medan.

Ia mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Oleh karena itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Dengan berlakunya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harapannya kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.

Jelasnya, di dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah, pusat dinyatakan dan pemerintahan.

“Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah,” imbuh Bobby.

Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan januari tahun 2024 pemerintah kota medan telah mengundangkan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment