Kasus Penganiayaan Pengacara, 4 Oknum TNI Koboy BKO PTPN II Sawit Sebrang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan Pengacara, 4 Oknum TNI Koboy BKO PTPN II Sawit Sebrang Ditetapkan Jadi Tersangka

topmetro.news Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang Pengacara yang dilakukan oknum TNI BKO pengamanan Perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN II Sawit Hulu Rayon Sawit Sebrang Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer 1/5 Sub Detasemen Polisi Militer 1/5 3  Pangkalan Brandan terhadap korban Muhammad Atmaja Tarigan SH pada Rabu (24/5/2923) malam, diketahui jika para personil oknum TNI AD arogan bergaya koboy tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pelaku oknum anggota TNI tersebut masing-masing berinisial AP, RB, Ren dan Harepa dari personil beberapa kesatuan Kodim dan Batalyon di bawah naungan jajaran Kodam I/Bukti Barisan.

Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum korban yang terdiri dari berbagai aliansi organisasi Advocad yakni Luri Neri Tarigan SH MH & Rekan (Peradi), Harianto Ginting AMd SH CPM & Rekan (PPKHI), Ukurta Toni Sitepu SH MH & Rekan (Ferari) bahwa mereka sangat mengapresiasi pihak Sub Denpom 1/5/3 Pangkalan Brandan atas penetapan 4 oknum prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan korban Muhammad Atmaja Tarigan SH tersebut.

“Kita semua mewakili rekan-rekan Advocad lainnya yang pada saat pemeriksaan korban hari ini, Rabu (24/5/2023) oleh penyidik Sub Denpomad 1/5/ 3 Pangkalan Brandan tidak dapat hadir, kami sangat mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan ke-empat terduga pelaku oknum TNI tersebut sebagai tersangka. Kita tentunya tidak ingin peristiwa seperti ini bisa terjadi lagi kepada pengacara, wartawan dan masyarakat sipil lainnya,” terang mereka kepada Topmetro yang turut hadir saat pemeriksaan korban di Subden Pom 1/5 3 Pangkalan Brandan.

Pengeroyokan

“Sebab, TNI adalah prajurit yang berasal dari rakyat untuk rakyat. Tupoksi TNI untuk melindungi rakyat dan Negara Indonesia dari rongrongan negara lain dan sebagai penjaga Teroterial wilayah NKRI. Bukan sebagai penjaga perkebunan yang dibayar untuk memukuli masyarakat yang lapar dan butuh pekerjaan mengambil brondolan kelapa sawit. Sementara rekan kita ini (korban) yang notabene berprofesi sebagai Pengacara saat peristiwa itu hadir untuk melerai keributan antara masyarakat dan oknum TNI yang seperti kerasukan. Tapi malah langsung dianiaya dan dikeroyok,” lanjut mereka.

Para Advocad tersebut berharap agar pihak Denpom AD segera menindaklanjuti dan memeriksa ke-empat oknum TNI tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, pihak Manager Perkebunan PTPN II Sawit Hulu Rayon Sawit Sebrang dan Security yang turut terlibat, menurut Harianto Ginting jika mereka sudah dilaporkan ke Polres Langkat terkait pihak yang bertanggungjawab karena diduga menyuruh dan membayar oknum TNI serta Security kebun untuk melakukan penganiayaan terhadap masyarakat sipil yang mengambil brondolan kelapa sawit di TKP saat dilakukan replanting.

“Dari keterangan rekan kami yang menjadi korban aksi brutal oknum TNI tersebut bukan saja rekan Muhammad Atmaja Tarigan SH saja yang menjadi korban saat peristiwa penganiayaan tersebut. Namun ada beberapa masyarakat sipil yang juga menjadi korban kebringasan oknum TNI tersebut.

Irinonisnya, saat peristiwa itu terjadi, oknum TNI BKO itu juga sempat meletuskan senjata api yang diduga menggunakan senjata organik TNI laras panjang. Hal itu juga terekam dalam video yang dimiliki keluarga korban saat kejadian berlangsung.

“Para pelaku yang digaji dari uang rakyat itu, selain menantang agar korban menghadirkan para Jendral TNI juga sempat mengancam akan menembak tempurung lutut korban sampai hancur. Jadi, kami minta pihak Denpom AD untuk melakukan tes urin kepada ke-empat oknum TNU terduga pelaku tersebut. Agar bisa mengetahui apakah mereka terpengaruh narkoba atau tidak,” terang mereka.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment