Polda Sumut Sita Aset PKS PT. Dewa Perangin Angin Milik Bupati Langkat Nonaktif

Polda Sumut Sita Aset PKS PT. Dewa Perangin Angin Milik Bupati Langkat Nonaktif

topmetro.news – Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyitaan aset milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), berupa aset tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Dewa Rencana Perangin Angin di Dusun Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara, Senin (5/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB

Penyitaan aset PKS PT. Dewa Rencana Perangin Angin itu atas dasar perintah sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb Tanggal 29 Mei 2023.

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plank sita oleh Direskrimum Polda Sumut di depan area PKS PT. Dewa Rencana Perangin Angin.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Yudianto membenarkan upaya penyitaan tersebut.

Menurut AKP Yudianto saat penyitaan aset berupa tanah dan juga bangunan PKS PT. Dewa Perangin Angin, Polres Langkat hanya mendampingi Tim Ditreskrimum Polda Sumut. Di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 orang anggota.

AKP S Yudianto menjelaskan, saat pemasangan Plank Sita tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin yang juga merupakan adik kandung Terbit Rencana PA, Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Langkat Tiorita Br Surbakti (istri Terbit Rencana (PA), Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda IJ Sembiring, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri, Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring, Ketua MPC Pemuda Pancasila Binjai Jenda Payo Sitepu bersama anggota dan beberapa masyarakat Dusun Raja Tengah Jahe.

Polda Sumut Sita Aset PKS PT. Dewa Perangin Angin Milik Bupati Langkat Nonaktif

Proses penyitaan berlangsung pada pukul 21.00 WIB. Dilakukan penyidik Ditreskrimum atas nama Ipda Suandi Samosiri SH dan Kuasa Hukum atas nama Anggun Rizal Prinadi SH terhadap tanah dan juga bangunan PKS PT. Dewa Rencana Peranginangin yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Setelah Berita Acara Penyitaan ditandatangani oleh Penasehat Hukum, selanjutnya penyidik memasang plank tanda SITA.

“Kegiatan tersebut selesai hingga pukul 21.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar AKP Yudianto.

Namun, hingga berita ini terbit belum tahu secara pasti proses penyitaan aset berupa lahan dan bangunan PKS PT. Dewa PA oleh Ditreslrimum Polda Sumut tersebut terkait kasus apa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment