Awas! Sindikat TPPO Merajalela, Modusnya Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Padahal…

Sindikat TPPO

TOPMETRO.NEWS – Sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kian merajalela. Di Jakarta praktik ini dibongkar polisi.

Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka TPPO pada Selasa (6/6/2023) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

“Tersangka berjumlah dua orang, berjenis kelamin perempuan, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023) malam.

Hengki menjelaskan, tersangka pertama berinisial A (30) ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara, tersangka berdua berinisial HCI (61) yang ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Untuk TKP pertama ada satu orang korban berinisial LH (35), kemudian di TKP kedua ada lima orang korban yaitu S (31), WN (33), IW (34), NI (21), NW (47), ” papar Hengki.

Hengki mengungkapkan, modus sindikat TPPO yang digunakan kedua tersangka yakni melakukan perekrutan dan penampungan wanita cpmi.

Para calon pekerja migran itu dijanjikan bisa dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, ” katanya.

Dipekerjakan sebagai PRT

Hengki menyebut bahwa para korban tersebut dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak selama berada di penampungan kedua tersangka.

Dalam tindak pidana ini, polisi menyita barang bukti di TKP pertama yakni satu buku Paspor C7101304, satu buah Visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.

Kemudian barang bukti di TKP kedua yaitu tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer, dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, ” kata Hengki.

asl1

Related posts

Leave a Comment