TOPMETRO.NEWS – Lagi, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dikemas dalam bungkusan teh hijau dari Tiongkok yang disimpan tersangka di dalam jok sepedamotornya, Minggu (10/7).
Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (14/7) mengatakan penangkapan IM (22) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia ini berawal dari adanya laporan masyarakat Senin (10/7) lalu, yang melaporkan di Jalan Kapten Muslim kerap mengedarkan narkoba.
Menerima informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Alhasil dari investigasi, petugas meringkus tersangka IM di Kompleks Tomang Elok, Jalan Kapten Muslim dengan barang bukti 1,89 gram sabu.
Usai menangkap tersangka petugas kembali melakukan pengembangan dengan cara menggeledah kediaman tersangka. Dari kediamannya itu didapat sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario BK 4957 ADY milik tersangka.
“Tersangka sedang proses pemeriksaan,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, hari ini.
Tatan menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya berinisial J warga negara asing yang masih dalam DPO Sat Narkoba Polrestabes Medan. Selain itu narkotika yang didapat tersangka ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke Kota Medan.
“Atas kepemilikn 1 Kg sabu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.(TM-07)