Terima Komnas Perempuan, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan

Terima Komnas Perempuan, Baskami Dukung Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan

topmetro.news Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menerima kedatangan Komnas Perempuan di ruangan kerjanya, Kamis (6/7/2023). Kepada awak media, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerja rumahan, yang dominasi kaum wanita. Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.

Baskami menjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan terancam eksploitasi.

“Para pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih banyak,” katanya.

Dikatakan Baskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena di sektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaan rumah untuk menambah income rumah tangganya.

“Seperti menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikan perlindungan bagi mereka,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembaga pendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah. Agar mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Di Sumut beberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belum disahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperda menyusun kembali agar menjadi prioritas,” tambahnya.

Pantauan lapangan, Baskami di dampingi Mantan Anggota DPRD Sumut, Sarma Hutajulu. Sedangkan Komnas Perempuan turut hadir Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti.

Hadir juga perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, beserta perwakilan pekerja rumahan.

Senada dengan Baskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telah ada upaya judicial review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar status pekerja rumahan di akui.

Aturan Khusus

“Meskipun permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan. Mengingat kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan,” jelasnya.

Sesuai dengan rekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka perlu regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan.

“Pekerja rumahan ini di dominasi para perempuan pekerja yang menurut kami merupakan pekerja kelompok rentan. Perlu ada kepastian terkait perlindungan bagi kelompok ini,” imbuhnya.

Menurut Tias, Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapi terhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum.

“Kami mengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi para pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti, namun risiko yang besar,” jelasnya.

Tias berharap, dengan dukungan Baskami Ginting, Perda perlindungan pekerja perumahan ini dapat terealisasi.

Sementara itu, perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana, mengatakan, saat ini Bitra melakukan pendampingan 2800 pekerja rumahan yang tersebar di Medan, Deliserdang, Sergai dan sekitarnya.

“Ada pekerja yang kami dampingi pak, upahnya hanya Rp 8 ribu dengan jam kerja lebih 8 jam sehari. Mereka juga membawa anak di bawah umur untuk membantu menyelesaikan pekerjaannya. Bila ada kecelakaan kerja di tanggung sendiri,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut.

“Bagaimanapun, klasifikasinya tetap pekerja meskipun berada di sektor informal,” pungkasnya.

penulis : Erris

Related posts

Leave a Comment