Emak-emak Ini Tak Berkutik Saat Usahanya Digerebek Sat Narkoba Polres Langkat

Emak-emak Ini Tak Berkutik Saat Usahanya Digerebek Sat Narkoba Polres Langkat

topmetro.news Diduga sulitnya perekonomian dan maraknya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Langkat membuat emak-emak ini nekat bekerja di barak untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Emak-emak yang ingin memperoleh banyak dengan cara menjual barang haram ini berinisial R Br Ginting (42). Merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Link. IV Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Usaha ilegal emak-emak yang 1 ini kandas setelah baraknya yang berada Jln.Perintis Kemerdekaan Link. IV Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala itu
diobrak-abrik Sat Res Narkoba Polres Langkat, Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB

Dalam penggerebakan tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Langkat juga berhasil mengamankan sejumlah orang yang berada di barak narkoba tersebut. Yakni seorang IRT lainnya berinisial S Br Sitepu (44) warga Jln. Perintis Kemerdekaan Link IV Kelurahan Pekan Kuala, FH Sitepu (22) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Link. IV Kelurahan Pekan Kuala, RW (24) warga Dusun Timbang Lawan Desa Landbau Kecamatan Bahorok, Sul (40) warga Jalan Mesjid Link. IV Kelurahan Pekan Kuala, Ren (23) warga Link. VIII Undian Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala dan MHE (45) warga Link. V Kuala Kota Kelurahan Pekan Kuala.

Penggerebekan

Dalam aksi penggerebekan tersebut Tim Ops Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Aamrizal Hasibuan SH MH juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 Gram, 1 unit HP android merk Oppo warna Biru, 1 bungkusan yang berisikan plastik klip bening kosong, 1 buah dompet kain berwarna coklat, 1 buah kaleng rokok Surya warna merah dan uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Yudianto menjelaskan bahwa kronologis penggerebekan tersebut berawal pada hari Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal HSB SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat. Informasi berharga tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH.

Mengetahui hal tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat segera memerintahkan Kanit II dan Anggota Tim opsnal Unit II untuk bergerak cepat menindak lanjutin laporan tersebut. Tidak menunggu lama sekira pukul 17.00 WIB, Kanit beserta Team Ops langsung menuju TKP.

Saat tiba di TKP, tim melihat 2 orang perempuan yang ciri-cirnya sesuai dengan yang diinformasikan terlihat sedang duduk di warung. Kemudian Tim langsung mengamankan kedua emak-emak tersebut.

Saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah kaleng Rokok Surya warna merah yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan sempat dibuang pelaku dengan tangan kirinya ke tanah sesaat sebelum diamankan.

Selanjutnya, tim pun melakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan tujuan untuk diedarkan.

Dari TKP Tim juga mengamankan 6 orang yang berada di seputaran TKP. Kemudian pelaku dan barang bukti serta orang-orang yang diamankan langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat. Guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan berdasarkan interogasi dan gelar perkara maka Polisi menetapkan 1 orang emak-emak yg diduga sebagai tersangka. Yakni Ros Br Ginting.

“Sementara terhadap 6 orang yang turut diamankan akan dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan pelaku Ros Br Ginting,” ujar Kasi Humas.

Terkait hasil pemeriksaan urine terhadap 7 orang yang diamankan yakni prlaku Ros Br Ginting hasilnya Negatif Methamfetamine (sabu), S Br Sitepu (negatif), FHB Sitepu (negatif), MHE (positif), RW (positif Methamfetamine sabu), Ren (positif) dan Sul (positif).

Terhadap yang diamankan dan hasil urine positif maka ke-4 orang yang hasilnya positif dilakukan assesment medis dan direhabilitasi selama 3 bulan. Untuk Ros Br Ginting dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilanjutkan ke JPU. Sementara terhadap S Br Sitepu dan FHB Sitepu dikembalikan kepada keluarganya,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment