Edy Rahmayadi Kalah Lagi di PTUN, Wajib Bayar Rp 611 Ribu

Edy Rahmayadi Kalah Lagi di PTUN, Wajib Bayar Rp 611 Ribu

topmetro.news – Setelah kalah dengan Karang Taruna Sumut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali kalah lagi di PTUN Medan. Edy kalah dengan Supryanto mantan Kadis PKP Sumut.

Putusan kalah Gubsu Edy Rahmayadi terlihat di situs PTUN Medan dengan link sipp.ptun-Medan.go.id, Kamis 20 Juli 2023.

Dalam putusan PTUN Medan, eksepsi Gubsu Edy Rahmayadi selaku tergugat di tolak sepenuhnya. Sedangkan, gugatan Supryanto selaku penggugat diterima sepenuhnya.

Kemudian, Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 812.22/005/2023 tentang pengukuhan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lungkungan Pemerintan Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. Supryanto MM, NP 19660311 199803 1 004 tanggal 3 Januari 2023.

Selanjutnya, mewajibkan Gubsu Edy Rahmayadi selaku tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula. Atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Terakhir, menghukum Gubsu Edy Rahmayadi selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Sementara, informasi yang wartawan terima, Kamis 27 Juli 2023, PTUN Medan kabarnya juga akan mengabulkan gugatan Bambang Pardede (BP) mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang di copot Gubsu Edy Rahmayadi tanpa SOP terkait putus kontrak proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang bermasalah.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment