TOPMETRO.NEWS – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus tiga orang pria pelaku penggelapan mobil dan laporan palsu usai dilaporkan korbannya, Faiz Saleh, (31), warga Jalan Gajah Kelurahan Pandau Hulu 1 Medan Kota .
Ketiga pelaku masing-masing, Ali Usman Bafai (40) warga Jalan Permai Kelurahan Sidorame Medan Perjuangan, Alin Syahputra, (45), warga Jalan Andan Sari Medan Marelan dan Hafiz Akbar, (37) warga Jalan Sukadono Komplek Bali Indah Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, anggota salah satu LSM di Medan.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna Sik kepada wartawan, Senin (17/7) menjelasakan, awalnya peristiwa itu terjadi Rabu, 12 April 2017 lalu, sekira pukul 21.00 wib. Petugas Polsek Delitua mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang telah menjadi korban perampokan di Jalan Peutinia Raya Kelurahan Namo Gajah Medan Tuntungan ditemukan disemak-semak mengaku bernama Ali Usman (salah satu tersangka bekerja sebagai sopir taxi online).
“Yang mana pada saat itu ia menerangkan bahwa dirinya dirampok oleh 2 orang pria dan 1 org perempuan yg menyamar sebagai penumpang taksi online. Korban saat itu mengaku kalau pelaku merampas 1 Mobil Honda Mobilio BK 1183 BH warna putih dan 1 unit HP miliknya,” ungkap Wira.
Melihat itu, lanjut Wira, petugas pun melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, dan dalam hasil penyelidikan tersebut petugas mulai curiga dengan kondisi korban pada saat dirampok.
“Saat dilakukan interogasi, pada saat itu korban pun mengakui perbuatannya bahwa peristiwa perampokan tersebut tidak benar terjadi melainkan rekayasa yang dibuatnya bersama dengan rekannya Alin Syahputra (tersangka), yang mana Alin Syahputra berperan membantu Ali Usman mengikat tangannya agar seolah-olah dirinya jadi korban perampokan,” terang Wira.
Wira memaparkan, setelah di interogasi, para pelaku mengaku bahwa hal tersebut dilakukan karena mereka sebelumnya telah menggadaikan mobil milik Faiz Saleh, (korban/pelapor) kepada seseorang yang berinisial G (DPO) melalui perantaraan Hafis Akbar, yang mana mobil tersebut adalah mobil yg dipinjam Ali Usman kepada pemilik mobil untuk dipakai bekerja sebagai sopir taksi online. Sementara uang gadai mobil seharga Rp. 40 juta dan uangnya telah dibagi-bagi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan dan 242 KUHPidana subsider 220 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(TM/08)