TOPMETRO.NEWS – Mansyur Dalimunte (30) warga Jalan Kemuning Komplek AR Rahman Blok C Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, ketahuan mengantongi narkoba jenis sabu oleh polisi Polsek Percut Seituan saat melintas di Jalan William Iskandar Simpang Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/7) sore.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan IPTU Philip Antonius Purba, Selasa (18/7) siang, mengatakan penangkapan itu berawal saat team unit Reskrim sedang melaksanakan giat patroli diwilayah hukum Polsek Percut, kermudian saat team Reskrim melintas di Jalan Wiliam Iskandar tepat di Simpang Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, anggota team melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan saat sedang mengenderai sepeda motor sehingga anggota team menghentikan pria tersebut.
Saat diminta untuk mengeluarkan isi saku celananya terdapat satu plastik kecil sabu.Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk diproses.
“Tersangka melanggar pasal 112 memiliki dan menyimpan narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Philip.(TM/13)
