Polisi Ringkus Oknum Satpol PP Pemkab Simalungun

TOPMETRO.NEWS – Tim sat narkoba polres simalungun kembali lakukan penangkapan terhadap seorang oknum honorer pemkab simalungun yang bertugas di satuan polisi pamongpraja pada senin 17/07 sekira pukul 19.30 jalan parmonangan nagori pematang bandar kecamatan bandar kabupaten simalungun.

Berawal dari informasi masyarakat Muhammad Amin Sinaga Laki laki 27 tahun yang bekerja sebagai Satpol PP (honor) warga Pematang Bandar Nagori Pematang Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu. Dari tangannya tim sat narkoba berhasil mendapati 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Kemudian saat petugas lakukan interogasi kepada pelaku, dirinya mengaku mendapatkan barang haram dari Arini febri atmaja alias manohara. Bermodal informasi dari muhammad amin sinaga, tim langsung bergegas lakukan pengejaran terhadap arini. Tak lama lakukan pengembangan tim berhasil meringkus Arini febri atmaja 24 tahun perempuan status pekerjaan tidak menetap warga jalan H Ad malik no 74 kelurahan simarito kecamatan siantar barat kota pematang siantar bersama sahlan 42 tahun alias SI wiraswasta dirumah sahlan warga pematang bandar kelurahan pematang bandar kecamatan bandar kabupaten simalungun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut serta akan melakukan Pengembangan dan penyelidikan asal barang tersebut di peroleh para tersangka.

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas 1(satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Seberat 0,30 gram, 7 (tujuh) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 buah botol kecil kaca berwarna putih, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 5 (lima) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan 80 (delapan puluh) plastik klip kecil, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) unit handphone merk i cherri, 1 (satu) unit handphone merk vivo dan uang tunai sebanyak Rp220 ribu.(TM/013)

Related posts

Leave a Comment