topmetro.news – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meminta operasional PT Global Solid Agrindo (GSA), di kawasan KIM I, Jalan Pulau Simelue, Mabar, Medan Deli untuk sementara dihentikan.
Hal itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar katakan usai memimpin rapat permintaan keterangan dari PT Global Solid Agrindo (GSA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (9/10).
“Dari hasil rapat hari ini, ternyata banyak kesalahan perusahaan lakukan. Di antaranya, sejak berdiri 2019 lalu, beroperasi tanpa izin. Mereka memiliki izin perdagangan, tetapi tidak mempunyai izin industri. Ada penyimpangan izin,” ungkap Abyadi.
Kedua, sambung Abyadi, tingkat kebisingan yang perusahaan timbulkan sudah melebihi ambang batas. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki IPAL.
“Kita meminta agar operasional perusahaan untuk dihentikan sementara, sampai izin-izinnya dilengkapi. Kita akan lihat, apakah Walikota atau Gubernur akan menutup dan menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Lalu kita akan sampaikan hingga proses pemeriksaan akhir,” tegas Abyadi.
Dalam rapat tersebut, Kabid Perindustrian DPPESDM Provinsi Sumatera Utara, Irfan Hulu mengaku, melalui aplikasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar untuk izin perindustrian.
Terkait Izin
“Ada kemungkinan tidak memiliki izin perindustrian atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) jenis lain. Sesuai KLBI-nya, kode 46100 (perdagangan besar atau balas jasa) dan 46900 (perdagangan besar berbagai macam barang). Seharusnya ada kode 10632, tentang industri pengiringan dan penggilingan jagung, risiko rendah,” ungkap Lase.
Senada dengan Lase, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, dr. Suryadi Panjaitan, M. Kes, Sp.PD, menerangkan, wewenang pengawasan untuk masalah lingkungan sudah di limpahkan ke PT KIM dan Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sesuai aturan terkait. Namun secara moral, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan maupun industry yang berada khususnya di KIM I yang masuk wilayah Kota Medan.
“Tanggung jawab secara moral, kita sudah mengingatkan agar PT GSA dapat kooperatif. Namun sampai kemarin, PT GSA memang tidak memiliki perangkat yang sesuai aturan. Pencemarannya langsung dirasakan masyarakat Kota Medan. IPAL mereka juga tidak punya, Amdal limbah B3 juga tidak ada,” beber Suryadi.
Mantan Direktur Utama RSUD dr. Pirngadi Medan itu juga mengurai tingkat kebisingan yang PT GSA hasilkan memang di bawah PT KIM, namun masih melebihi ambang batas normal. Begitu juga untuk karbon monoksida (CO), PT GSA juga jauh di atas ambang batas.
“Tingkat kebisingan PT KIM 75, dan PT GSA 68, harusnya 65 karena berbatasan langsung dengan tembok masyarakat. Termasuk untuk CO PT GSA juga 359, harusnya 170,” terang Suryadi.
Manajer Operasional PT GSA, Darmawan Lase pada pertemuan itu berjanji akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk melengkapi perizinannya. Menyinggung apakah akan menghentikan operasionalnya sembari pengurusan perizinannya, Lase mengaku perusahaan akan tetap beroperasi.
“Izin-izin kita sudah lengkap kok, tapi kita nanti akan berkordinasi dengan instansi terkait. Operasional tetap jalan,” tutupnya.
Reporter | Thamrin Samosir