Dua Sindikat Pengedar Narkoba Dibekuk, 1,85 Kg Sabu Diamankan

TOPMETRO.NEWS – Pemberantasan narkoba dilakukan oleh Polsek Sunggal mulai menampakkan hasil. Buktinya, dua pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya depan toko Indomaret.

Kedua pelaku yakni, SY (37) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sri Tuan dan rekannya AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dari kedua pelaku yang menjadi target operasi (TO), disita barang bukti 1,85 kilogram.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri, Kamis (20/7) sekira pukul 13.30 WIB mengatakan, kedua pelaku ini termasuk pemain lama yang memanfaatkan situasi di Kota Medan. “Keduanya ditangkap berkat kegigihan petugas Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku sudah masuk TO,” ucap Tatan.

Kata Tatan, barang yang sudah diamankan termasuk dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan. “Si putih yang diamankan itu bernilai Rp 1 miliar lebih,” paparnya.

Karena itu, petugas Polsek Sunggal bersama tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk menangkap otak pelakunya yang berani menyebarkan narkoba di Kota Medan. “Pelaku berinsial Rl alias U dan BCL warga Medan yang kabur dari sergapan petugas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Menurut Tatan, Kota Medan yang cukup luas ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dari luar dan Medan. Untuk itu, tambah Tatan, petugas akan melakukan pengawasan pintu masuk Kota Medan. “Jalur Medan Aceh dari Kampung Lalang akan dijaga ketat oleh petugas untuk menangkap para pengedarnya,” imbuhnya.

Dia juga akan melakukan tindakan tegas kepada pengedar sabu yang ditangkap. “Petugas juga tidak segan menembak mati pengedar sabu yang melakukan perlawanan kepada petugas Polrestabes Medan,” jelas mantan Kapolres Asahan ini sembari tersenyum kepada wartawan di Mapolsek Sunggal.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor masing – masing Yamaha Mio Suol plat BK 4231 ADP, Mio GT plat BK 6797 ADY, timbangan elektirk, plastik klip kosong, dan alat pengepres plastik.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang IR No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati, seumur hidup, paling singkat hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment