11 Kali Beraksi, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

TOPMETRO.NEWS – Tersangka perampokan yang merupakan residivis yang telah belasan kali terlibat tindak kejahatan diwilayah hukum Polrestabes Medan dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka, Suwardi Yoga alias Yoga (31) penduduk Desa Patok 80, Kecamatan Simpang Balik Takengon, Kabupaten Aceh Tengah yang kos di Jalan Bintang Medan, terpaksa ditembak dibagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak melakukan pengembangan, Rabu (19/7) malam.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, Kanit Pidum, AKP Rafles S dan Panit, Ipda Didont.

Menurut informasi, penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang korbannya Lisna Romaito (27) warga Sunggal dengan LP no: LP/1441/K/VII/2017/Spkt restabes mdn, tgl 15 juli 2017, pasal 365 Kuhp.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2017, sekira pukul 21.45 WIB, dikawsan Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal.

Saat itu korban yany merupakan pegawai di BUMN itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal.

Setibanya di Simpang Pasar, tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang sendirian mengendarai sepeda motor merampas tas sandang milik korban.

Pelakupun berhasil menggasak tas tersebut berisi 1 unit hp iphone 6s, 1 buah kartu kredit bank BRI, 1 buah atm BRI serta buku tabungan, 1 buah KTP, 1 buah kunci mobil honda Jazz, uang tunai Rp500.000.

Bersamaan itu juga, Tim Serse Unit Pidum dan Timsus Polrestabes Medan tiba kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan polisi mengetahui pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya. Rabu (19/7), Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah berhasil membekuk tersangka.

Namun ketika hendak dibawa pengembangan, tersangka berusaha melawa. Sehingga polisi menembak bagian kaki tersangka hingga tersangka menyerah seketika.

Dari tersangka disita 1 unit honda mega pro BK 5517 ABM, 1 buah hp iphone, 1 buah kunci dan ATM BRI untuk dijadikan sebagai barang
bukti. Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali menjalani hukuman (2013-2015, dan 2015-Mei 2017) dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Menurut informasi yang diperoleh di Mapolrestabes Medan, tersangka sudah 11 kali melakukan aksi tindak kejahatan di Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan, Jalan Gatot Subroto Simp jalan Paya Geli Medan, Jalan Gatot Subroto dekat Pardede Medan, Jalan Medan Tanjung Morawa dekat Gg Madirsan Ds, Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan, Jalan
Ngumban Surbakti dekat Fly Over Djamin Ginting Medan, Jalan Sisingamangaraja Raja dekat Martoba II Amplas Medan, Jalan Djamin Ginting dekat RS Adam Malik Medan, Jalan Sisingamangaraja dekat Fly Over Amplas Medan, Jalan Pemuda Simp Waspada dan Jalan Brigjen Bejo dekat Fly Over P. Brayan Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, Mhum melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7) membenarkan penangkapan tersebut.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment