topmetro.news – Polres Langkat berhasil mengungkap narkotika jenis Sabu seberat 6,051,92 Kg dan 1,3 Kg Daun Ganja kering serta mengamankan 6 pelaku.
Hal ini Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SH SIK ungkapkan saat melaksanakan Press Rilis di Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, Senin (6/11/2023).
Kapolres Langkat menjelaskan bahwa pertama sekali jajaran Sat Narkob Polres Langkat berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura.
Ke-3 pelaku yakni Syah alias Izal (23) warga Dusun Alur Bugis Desa Ranto Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Langkat, Kh alias Oleng (49) warga Dusun Alur Buging Desa Ranto Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Langkat dan ML alias Lana (50) warga Dusun Paya Petah Desa Teluk Kemiri Kecamatan Bendahara Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan ke-3 tersangka tersebut Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kemasan Teh Cina Hijau yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg, 2 Unit HP merk Oppo warna Biru dan Merah, serta 1 unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nopol BL 6735 VAL.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pria berinisial Us untuk diantarkan kepada RN warga Tanjung Pura.
Tangkap Pelaku
Selanjutnya, pada hari Selasa (24/10/2023), berdasarkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 02.40 WIB dini hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat kemudian berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku yakni MK (21) warga Dusun Beuringin Desa Garut Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan MAF (20) warga Jln.Cut Nyak Dhin Desa Kata Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Avanza warna Hitam Nopol BL 1837 KY di Jalan Lintas Besitang – Banda Aceh, tepatnya di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik refind Chinese Tea merk Qing Shan yang berisikan kristal putih diduga berisikan Sabu, 2 bungkus plastik yang dilakban warna kuning yang berisikan kristal putih diduga Sabu, 1 unit HP Nokia warna Hitam, 1 Unit HP Android merek Samsung warna Hitam, 1 Unit HP Android merk Infinix warna Hitam, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam BL 1837 KY dan Uang Tunai sebesar Rp3.900.000.
“Berat keseluruhan barang bukti jenis sabu dari kedua pelaku tersebut yakni 5.051,92 Kg. Menurut keterangan dari para pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pria berinisial Rz untuk diantarkan ke Palembang dengan upah Rp25 juta per kilogramnya,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pada hari Kamis (24/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Langkat tepatnya di Namujawi Dusun III Desa Numujahe, juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZJ (51) warga Link.I Namu Durian Gg. Blok M Kelurahan Pekan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna Hitam yang diduga narkotika jenis Ganja.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkotika Ganja tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial Rz dengan cara membelinya sebesar Rp1.500.000.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Langkat juga memaparkan hasil forensik atas kematian tersangka M.Ziko sekaligus korban yang tewas tenggelam di aliran Sungai Batang Serangan di Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura yang video Hoaxnya atas aksi tunggal seorang wanita yang merupakan Kakak kandung residivis narkoba sempat viral.
Dokter ahli forensik senior yang dihadirkan yakni dr.Surjit Shing S.Pfm mengungkapkan jika hasil outopsi atas kematian M.Ziko ditemukan kandungan air dan pasir di lambung, ditemukan adanya pasir di tenggorokan dalam dan adanya pasir di tenggorokan atas.
Sementara itu dari hasil outopsi luar, dr.Surjit Shing menjekaskan adanya lebam di bagian kening dan luka dibagian bibir.
“Luka lebam di kening dan bibir itu diperkirakan karena saat korban melompat ke sungai, yang diterima permukaan air itu bagian kepala. Kemudian kepala membentur bebatuan atau kayu di dalam air. Artinya, kematian korban tidak ada unsur penganiayaan. Korban meninggal karena lemas kehabisan oksigen dan terlalu banyak minum air serta pasir,” ujarnya.
reporter | Rudy Hartono