Pemkab Samosir, KPU, dan Bawaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Pemkab, KPU, dan Bawaslu Samosir, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (15/11/2023).

topmetro.news – Pemkab, KPU, dan Bawaslu Samosir, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (15/11/2023).

NPHD tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST, Ketua KPU Vincentius Sitinjak, dan Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, disaksikan Kapolres AKBP Yogie Hardiman, Kajari Andi Adikawira Putra, Pabung Kodim 0210/TU Kapten G Sebayang, Pj Sekda Rita Tavip Megawati, asisten, Inspektur, Kepala BPKPD, Komisioner KPU, dan Komisoner Bawaslu.

Vandiko Gultom mengatakan, penandatangan naskah merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023, perihal Percepatan Penandatangan NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024. Bahwasanya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Ini adalah wujud nyata, bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman,” tegas Vandiko Gultom.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Samosir mengingatkan adanya harapan Pj Gubernur Sumut. Yakni, agar Pemilu dan Pilkada Serentak terlaksana dengan menjunjung tinggi netralitas, baik sebagai ASN maupun sebagai penyelenggara.

“Kepada teman-teman penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan juga kepada Forkopimda agar kita tetap bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik. Sehingga harapan kita penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati.

Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa alokasi dana hibah untuk KPU Samosir adalah sebesar Rp.20 miliar. Sementara dana hibah untuk Bawaslu Samosir sebesar Rp7.490.603.000. Skema persentase pemberian dana hibah, pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment