Terkait Laporan Palsu, Forum Advokat Kabupaten Langkat Persiapkan Menggugat PT. LNK Bekiun

topmetro.news – Forum Advokat Kabupaten Langkat mempersiapkan gugatan kepada PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bekiun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait laporan palsu tentang pencurian 1 tandan kelapa sawit senilai Rp30 ribu terhadap warga bernama Josef Sitepu ke Polsek Kuala pada akhir Oktober 2022 lalu.

Akibat laporan terinidikasi palsu yang dilakukan Security PT. LNK yang hanya berbekal Surat Kuasa Manager PT. LNK tersebut, korban Josef Sitepu meringkuk dalam tahanan dan menjadi terdakwa saat perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Menurut juru bicara Forum Advokat Langkat Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH melalui Ukurta Toni Sitepu SH dan Rekan, apa yang dilakukan pihak PT. LNK tersebut terhadap korban Josef Sitepu, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril akibat menjalani penahanan atas laporan pencurian palsu tersebut.

Dijelaskan Toni, laporan kasus pencurian 1 tandan kelapa sawit senilai Rp30 ribu dan telah disidangkan di PN Stabat dalam perkara Nomor: 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Stabat pada persidangan akhir yang dilaksanakan pada Selasa (28/2/2023) lalu, dengan jelas memutuskan jika korban Josef Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.

Vonis Bebas

“Artinya, Majelis Hakim PN Stabat yang memimpin persidangan memvonis bebas Josef Sitepu dari segala dakwaan yang dibuat penyidik Polsek Kuala dan dilimpahkan ke Kejari Langkat berdasarkan laporan pihak PT. LNK Kebun Bekiun Kabupaten Langkat, dengan sendirinya kini telah gugur,” terangnya kepada Topmetro di Stabat, Senin (20/11/2023).

Apalagi, tambahnya, di tingkat putusan lembaga peradilan tertinggi yakni di Mahkamah Agung (MA), Kasasi yang dimohonkan JPU Kejari Langkat mengenai putusan Majelis Hakim PN Stabat yang memvonis bebas Josef Sitepu yang semula dituntut 6 bulan kurungan ke MA, ditolak.

Sidang putusan penolakan Kasasi yang dimohonkan JPU tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung DR.Salman Luthan SH MH serta Anggota Majelis Hakim masing-masing Dr.Sugeng Sutrisno SH MH dan Dr.Prim Haryadi SH MH tercatat dengan Nomor : 5550/K/Pid.Sus/2023.

“Jadi, kita selaku Tim Forum Advocat di Kabupaten Langkat ini merasa prihatin atas kesewenang-wenangan pihak PT.LNK yang dengan arogansinya bisa seenaknya melaporkan warga dengan tuduhan melakukan pencurian sawit kebun. Kendati nilai kerugian hanya cukup untuk membeli 1 kg beras, namun perusahaan asal negara Malaysia yang bekerjasama dengan BUMN melalui PTPN II tersebut tega memenjarakan warga. Jadi kita sepakat untuk melakukan gugatan hukum kepada PT. LNK,” jelasnya.

Sebagaimana pemberitaan Topmetro pada pemberitaan lalu, persidangan Josef Sitepu yang dituding telah melakukan pencurian 1 tandan kelapa sawit senilai Rp30 ribu yang dilaporkan PT. LNK ke Polsek Kuala dan sempat menjalani penahanan pada awal bulan Oktober 2022 lalu, cukup menarik perhatian pengamat hukum, akademisi/aktivis dan DPR RI serta DPRD Langkat.

Pencurian

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (21/2/2023) lalu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kajari) Stabat Aryanvi Kantha Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menuntut terdakwa Josef Sitepu dengan tuntutan selama 6 bulan penjara.

Namun dalam persidangan perkara Nomor: 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Prof. DR. Kesumah Atmadja SH dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH serta Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) berpendapat lain.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Josef Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian 1 tandan kelapa sawit sebagaimana para saksi dari pihak PT.LNK laporkan, yakni security Kiki Cherawanda, Darmawan Sembiring dan Sudariadi.

Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa Josef Sitepu bukan yang mengangkat/mengambil/memanen/tandan kelapa sawit, sebagaimana yang di dakwakan.

“Terdakwa Josef hanya melihat dan menggeserkan 1 tandan kelapa sawit ke pinggir sungai Bekiun perbatasan PT.LNK dengan perkebunan masyarakat. Sementara yang mengangkat tandan kelapa sawit di TKP ke pinggir sungai adalah rekan terdakwa yang sampai saat ini tidak tahu nama serta identitasnya dan tidak ditangkap penyidik,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa pihak PT.LNK yang mengatakan telah mengalami kerugian 15 kg kelapa sawit dengan nilai kerugian sebesar Rp30 ribu, tidak terbukti. Karena 1 tandan kelapa sawit tersebut masih berada di dalam wilayah HGU kebun PT.LNK.

Sehingga Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Josef Sitepu dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengeluarkan Josef Sitepu dari tahanan sejak putusan ini dibacakan.

Majelis Hakim juga memerintahkan, dalam hal ini (putusan) pihak JPU segera merehabilitasi nama baik Josef Sitepu dan juga memulihkan segala hak-nya,” putus Majelis Hakim.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment