Lempari Mobil Warga, Ayah Pelaku Merengek Minta Damai

TOPMETRO.NEWS – Satu dari lima pelaku pengerusakan mobil Jalan Setia Budi simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang berhasil dibekuk personil Polsek Sunggal.

Penangkapan terhadap pelaku Firdaus Sibarani (21) warga Jalan Kapten Purba, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan itu berdasarkan laporan korban Naek H. Simbolon (38) warga Jalan Pasar 2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kejadian itu berawal ketika korban bersama temannya baru saja mengantar temannya di Jalan Simpang Melati, usai mengantar temannya korban pun langsung menuju pulang ke rumahnya. Namun naas, ditengah jalan ada 3 unit sepeda motor yang berada di depan mobil korban dan ketiga sepeda motor itu menghalanggi jalannya mobil yang dikendarai korban

Karena dihalangi-halangi, korban pun merapatkan mobilnya hingga hampir mengenai ketiga sepeda motor tersebut, karena hampir menyerempet, ketiga pengendara sepeda motor itu langsung marah-marah dan memotong mobil korban.

Berhasil mendahului mobil korban, lantas para pengendara sepeda motor itu langsung mengejar mobil korban di simpang Pemda. Lalu para pelaku melempari mobil korban mengakibatkan kaca mobil korban pecah akibat terkena lemparan batu.

“Karena mobil korban rusak akibat dilempar para pelaku, korban pun langsung mengejar kelima orang tersebut, saat di Jalan Ngumban Surbakti korban berhasil menangkap satu dari kelima pelaku, sedangkan 4 orang temannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (23/7).

Usai mengamankan salah seorang dari lima pelaku pengerusakan terhadap mobil miliknya, korban pun langsung membawa pelaku ke Polsek Sunggal.

“Begitu mendapatkan kabar anaknya dikantor polisi karena telah melakukan tindak pidana pengerusakan, pihak keluarga pelaku berusaha membujuk korban untuk diselasaikan secara kekeluargaan (Perdamaian),” ungkap Daniel.

Tambah Daniel, jika pihak korban tidak ingin berdamai maka pelaku terancam di persangkakan adalah pasal 170 jo 406 KUHPidana dan kurungan paling lama 5 tahun.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment