Asisten III Sekdakab Asahan Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS

topmetro.news – Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Asahan, Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. SE Menpan-RB No 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN.

“Tujuan sosialisasi agar terpenuhinya amanat Menpan-RB No 1 tahun 2015. Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional. Dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” kata Santy.

Bupati Asahan dalam pidatonya yang Asisten III sampaikan mengatakan salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di ASN adalah terbitnya SE Menpan-RB No 1 tahun 2015. Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN.

“Dengan kebijakan ini harapannya setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang mereka miliki. LHKASN agar dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, transparansi dan penguatan integritas ASN”, kata Muhilli.

Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka perlu berbagai upaya. Baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini. Saya mengimbau kepada setiap pejabat untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaan setiap tahunnya.

Sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran. Bagi ASN yang wajib LHKPN agar menyampaikan kepada KPK.

Sebagai narasumber Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita.

Penulis : EN

Related posts

Leave a Comment