Pat Gulipat Persyaratan Tambahan Tender Proyek Konstruksi di Kabupaten Langkat

Kisruh pemberlakuan persyaratan tambahan dalam pelaksanaan tender proyek bersumber R-APBD Pemkab Langkat TA 2024 terus dipersoalkan.

topmetro.news – Kisruh pemberlakuan persyaratan tambahan dalam pelaksanaan tender proyek bersumber R-APBD Pemkab Langkat TA 2024 terus dipersoalkan.

Menurut pihak tujuh asosiasi kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu, persyaratan tambahan yang dilakukan PPK serta Pokja Pekerjaan Konstruksi II di UPL pelaksanaan tender Pemkab Langkat dianggap belum ada sosialisasi sebelumnya.

Sebab, persyaratan tambahan yang di antaranya melampirkan Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP), Surat Penawaran Asli (bermaterai), Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang masih berlaku, terdiri dari ISO 9001 dan surat layak jalan kendaraan (KIR yang masih berlaku), menurut mereka, memberatkan para rekanan.

Karena, ujar Sekretaris Bersama Asosiasi Kontraktor, urusan surat kendaraan layak jalan (KIR) yang mengangkut material, sepenuhnya menjadi urusan pengusaha pemilik kendaraan atau perusahaan penyedia bahan material yang dipesan rekanan.

Selain itu, syarat tambahan yang harus dilengkapi yakni harus melampirkan Surat Dukungan Quarry bahan material agregat kelas A yang meliputi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP), Izin Lokasi, Peta Wilayah Pertambangan dan Izin Usaha/OSS Produsen. Sehingga pihak perusahaan rekanan yang selama ini mengikuti tender merasa harus mengurusi dan mempromosikan legalitas perusahaan penyedia bahan baku.

“Sebenarnya pihak PPK serta Pokja pelaksana tender pekerjaan di ULP Pemkab Langkat cukup menyampaikan jika rekanan kontraktor yang memenangkan tender harus membeli bahan baku material dari perusahaan yang berijin, dengan dibuktikannya dari faktur pembelian material yang sah dan tertera stempel nama perusahaannya. Jadi bukan tugas kita yang menyiapkan semua persyaratan tersebut,” terang Sekretaris Bersama Asosiasi Kontraktor kepada topmetro.news, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, pada persyaratan di Divisi 3 untuk pengadaan material galian jenis tanah timbun dan geonsintetik yang diajukan dalam salah satu item persyaratan tersebut, kenapa tidak tertera harus memiliki IUP. “Ada apa sebenarnya dengan Pokja ULP Kabupaten Langkat saat ini?” ujar mereka.

Sebagaimana dikabar sebelumnya, tujuh asosiasi kontraktor di Kabupaten Langkat tersebut, yakni Aspekindo, Askonas, Aspeknas, Gabpeknas, Gapeksindo, Gapensi, dan Askindo yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu, telah menyurati DPRD Langkat melaporkan adanya persyaratan tambahan tersebut.

Dalam surat yang disampaikan ke awak media ini yang ditandatangani oleh masing-masing ketua asosiasi yaitu M Faisal Hasibuan (Aspekindo), M Syaputra BB (Askonas), Zupkifli ST (Aspeknas), M Yusuf Kaban (Gabpeknas), Rizalul Akram (Gapeksindo), Juniharta Kembaren (Gapensi), dan Edi Imam Munandar (Askindo), meminta DPRD Langkat agar menggelar RDP untuk membahas terkait persyaratan tambahan tersebut.

“Intinya kita yang tergabung pada Asosiasi Kontraktor Langkat Bersatu, keberatan dan menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II mengenai adanya persyaratan tambahan tersebut,” ujar para pimpinan ke-7 asosiasi kontraktor tersebut.

Mereka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 44 Ayat 9 menegaskan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

Selain itu, ada juga Surat Edaran LKPP RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Sekali lagi, kami yang berhimpun pada Assosiasi Langkat Bersatu, sangat keberatan dan menolak kebijakan dari PPK dan Pokja Pekerjaan Konstruksi II mengenai adanya persyaratan tambahan. Kami meminta Ketua DPRD Kabupaten Langkat untuk memfasilitasi dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mempertemukan kami dengan pihak Pemkab Langkat atau instansi yang terkait, agar terciptanya prinsip sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” jelasnya mereka.

Sayangnya, hingga saat ini topmetro.news belum berhasil mengkonfirmasi Kepala ULP Pelaksana Tender Pemkab Langkat karena kesibukannya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment