Istana Niat Lima Laras Jadi Cagar Budaya dan Wujudkan Masuk Warisan Dunia

Pj Bupati Batubara Nizhamul SE MM akhirnya mewujudkan Istana Niat Lima Laras di Desa Lima Laras, menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batubara

topmetro.news – Pj Bupati Batubara Nizhamul SE MM akhirnya mewujudkan Istana Niat Lima Laras di Desa Lima Laras, menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batubara. Peresmian itu ditandai dengan pemasangan plang cagar budaya bersama Zuriat Lima Laras, Jumat (31/5/2024).

Keseriusan Nizhamul dalam menjaga warisan bangunan sejarah di daerah itu bukti nyata kinerjanya sebagai penjabat Bupati mampu mengukir prestasi dengan terwujudnya Situs Cagar Budaya Istana Niat Laras .

Penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat 1 dan Pasal 45 Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Surat Keputusan Pj Bupati Batubara Nomor 406/Disporabudpar/2024.

Kepada wartawan Nizhamul mengutarakan setelah tahap penetapan Istana Niat Lma Laras sebagai cagar budaya, maka langkah-langkah revitalisasi selanjutnya akan terus dilaksanakan.

“Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali apa yang sebelumnya pernah ada. Yang berarti, kita akan menyempurnakan kembali bangunan Istana Niat Lima Laras ini, kembali seperti bentuk aslinya. Artinya, dalam proses konkritnya adalah memperbaiki aspek fisik, ekonomi dan sosial Istana Niat Lima Laras ini,” ujarnya.

Nizhamul mengharapkan agar semua warga Batubara ikut melestarikan Cagar Budaya Istana Niat Lima Laras. Dengan ikut berperannya masyarakat berarti semakin sadar, peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian cagar budaya ini.

Tidak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan dan pemasangan plang cagar budaya ini.

“Dan kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Zuriyat Lima Laras, atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, tentu upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Harapannya kepada para kepala daerah yang akan memimpin Kabupaten Batubara ke depannya untuk terus menggali situs-situs warisan budaya yang ada. Kemudian terus berusaha menetapkan sebagai situs cagar budaya.

Ahli Waris

Perwakilan dari ahli waris, Latipa, mengucapkan terima kasih atas ditetapkan sebagai situs budaya. “Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batubara sangat mendukung hal tersebut,” ucap Latipa.

Latipa mengungkapkan Istana Niat Lima Laras menjadi situs cagar budaya telah lama jadi dambaan dari sejak masih Kabupaten Asahan.

Ia berharap dengan penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, masyarakat dan generasi-generasi muda dapat menikmati peninggalan-peninggalan kebudayaan warisan Melayu di Kabupaten Batubara. Serta dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar.

Sejarah Istana

Dari catatan sejarah Istana Niat Lima Laras diketahui memiliki enam anjungan yang masing-masing menghadap ke arah empat mata angin. Juga memiliki 28 pintu dan 66 pasang jendela.

Lantai bawah dan balai ruangan berornamen China dan terbuat dari beton yang merupakan tempat bermusyawarah. Pada lantai II dan III bangunan adalah sebagai tempat tinggal keluarga kerajaan dan hanya terbuat dari kayu.

Terdapat beberapa kamar dengan ukuran 30 m2 di lantai II dan III yang terhubung oleh tangga yang melingkar di tengah-tengah ruangan istana. Keunikan istana ini menjadi simbol sejarah Melayu pesisir yang ada di Tanjung Tiram.

Awal Larangan

Berawal dari larangan berdagang oleh Pemerintahan Hindia Belanda terhadap para raja yang ditentang oleh Datuk Matyoeda. Datuk Matyoeda sendiri adalah Raja Kerajaan Lima Laras XII yang bertahta pada tahun 1883 – 1919.

Larangan berdagang tanpa alasan yang jelas oleh Pemerintah Hindia Belanda disinyalir akibat dari imbas monopoli perdagangan hasil Bumi. Bila ada yang melanggar kebijakan tersebut, maka Pemerintah Hindia Belanda akan menarik paksa armada beserta isinya.

Datuk Matyoeda sering berdagang hasil Bumi (Kopra, Damar, dan Rotan) ke Malaka, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Datuk Matyoeda sering berhadapan dengan Pemerintah Hindia Belanda akibat dari kebijakan tersebut.

Sehingga timbul niat/nazar Datuk Matyoeda untuk membangun sebuah istana apabila dapat berhasil dengan selamat. Dan ternyata Datuk Matyoeda dapat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Tiram dan juga memiliki untung besar dari berdagang hasil Bumi.

Bangun Istana

Di perjalanannya, Raja membangun istana dengan biaya sebesar 150.000 Gulden. Pembangunannya berlangsung dengan mendatangkan 80 tenaga ahli dari Negeri China dan Pulau Penang Malaysia. Juga sejumlah tukang berasal dari sekitar pembangunan istana.

Datuk Matyoeda bersama keluarga beserta unsur pemerintahannya mendiami lokasi istana sejak tahun 1883 (awal perencanaan pembangunan istana) hingga berdirinya istana pada tahun 1912.

Waktu wafatnya Datuk Matyoeda pada 7 Juni 1919, sekaligus penanda berakhirnya kejayaan Kerajaan Lima Laras. Aktivitas di istana berakhir pada tahun 1923, yaitu akhir dari Pemerintahan Datuk Muda Abdul Roni (Raja Kerajaan Lima Laras XIII).

Pada tahun 1942 tentara Jepang masuk ke Asahan dan menguasai istana. Kemudian pada masa Agresi Militer II, Istana Niat Lima Laras kembali ke Republik Indonesia. Di mana kemudian Angkatan Laut RI yang menempatinya di bawah pimpinan Mayor Dahrif Nasution.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment