Oknum ASN Disperindag Pemkab Langkat Diduga Gelapkan Dana Kutipan Retribusi Pajak Baru Stabat Rp70 Juta

oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Langkat diduga menggelapkan dana pungutan setoran retribusi pedagang Pajak Baru Stabat berkisar hampir Rp70 juta.

topmetro.news – R, salah seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Langkat diduga menggelapkan dana pungutan setoran retribusi pedagang Pajak Baru Stabat berkisar hampir Rp70 juta.

Tidak jelas mengapa R selaku oknum ASN Disperindag bisa mengepul uang pungutan retribusi dari pedagang di Pajak Baru Stabat hingga jumlahnya lumayan besar mencapai Rp70 juta tersebut.

Informasi yang diperoleh topmetro dari sumber di Pajak Baru Stabat membenarkan jika petugas pengutip retribusi para pedagang di Pajak Baru berinisial R.

“Betul Bg. Memang yang biasa mengutip retribusi kepada para pedagang di Pajak Baru Stabat ini,” ujar beberapa pedagang saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Sementara itu, Kepala Disperindag Pemkab Langkat M Ikhsan Afriza saat dikonfirmasi topmetro melalui WhatsApp, Senin (10/6/224) membenarkannya.

“Waalaikumsalam. Memang ada infonya seperti itu, Bang. Namun masih ditelusuri kebenarannya, kemungkinan hanya keterlambatan penyetoran saja,” ujarnya.

Dijelaskan Ikhsan, dirinya juga belum meyakini jika jumlahnya sampai sebesar itu. “Tapi saya rasa gak sebesar itu juga lah Bang. Tapi, ya gak tau juga. Coba Abang jumpai aja Kabidnya besok,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Disperindag Wahyudi Riko saat coba dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan menjawab. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp sejak Senin (10/6/2024), Staf Pengawasan Disperindag tersebut lebih memilih bungkam.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment