topmetro.news – Dinas Perindag dan ESDM Sumut sudah memberikan peringatan kepada CV Parak Tale agar jangan beroperasi sebelum melengkapi berkas perizinannya.
Demikian penegasan Kacabdis Perindag dan ESDM Provsu wilayah V Sahrul Nasution, menjawab konfirmasi wartawan via seluler, Kamis (27/6/2024).
“Dinas Perindag ESDM Prov Sumut telah menyurati pemilik CV Parak Tale untuk melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan melengkapi dokumen Izin Tekhnis Pertambangan (ITP), dokumen Kajian Lingkungan Hidup (KLH),” akunya.
Bahkan imbuhnya, Dinas Perindag ESDM Wilayah V telah menyurati sebanyak tiga kali. Yakni, agar pemilik SIPB CV Parak Tale melengkapi dokumen ITP dan KLH. Namun hingga kini belum ada perkembangannya.
Oleh karena itu, sebelum semua dokumen lengkap, CV Parak Tale tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan operasi penambangan. “Apabila dilakukan itu ilegal,” pungkasnya.
Terkait hal beroperasinya CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, Madina, Sahrul Nasution mengatakan bahwa Dinas Perindag ESDM Sumut bertindak melaksanakan pembinaan terhadap dokumen persyaratan perizinan.
“Untuk pengawasan sendiri, itu menjadi wewenang dari Inspektur Tambang yang bertugas di Sumatera Utara,” katanya.
Terpisah, ketika Inspektur Tambang Iskandar Sihombing dihubungi via WhatsApp terkait operasi penambangan pasir batu (sirtu) CV Parak Tale, dia menjawab bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.
“Nanti saja. Saat ini saya sedang rapat,” ujar Iskandar Sihombing.
reporter | Jeffry Barata Lubis