Beroperasi Belum Lengkapi ITP dan AMDAL, CV Parak Tale Langgar Pasal 86A UU RI No 03 Tahun 2020

topmetro.news – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan CV Parak Tale selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sungai Batang Natal Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Hal itu dikuatkan berdasarkan ketentuan Pasal 86A Ayat (7) dan (8) UU RI No 03 Tahun 2020, memuat ketentuan terhadap pemegang SIPB dibenarkan melakukan penambangan setelah memiliki dokumen teknis penambangan dan juga dokumen lingkungan hidup.

“Pasal 86A Ayat (7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan”

“Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit
informasi cadangan dan rencana Penambangan;
dan b. dokumen lingkungan hidup.”

Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya, diketahui CV Parak Tale melakukan aktifitas penambangan dengan menggunakan kapal keruk berdasarkan data yang ada dari Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru memiliki rekomendasi yaitu SIPB.

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Wilayah V Provinsi Sumut Sahrul Nasution, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/24), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, CV Parak Tale belum dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan.

“CV Parak Tale memang sudah memiliki SIPB, namun belum dibenarkan melakukan penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan (ITP) dan dokumen lingkungan hidup (AMDAL),” sebutnya di ujung seluler.

Sahrul Nasution pun mengungkapkan, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Inspektur Tambang setelah CV Parak Tale melengkapi kedua dokumen yang diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020.

“Sebelum dokumen tersebut dilengkapi CV Parak Tale tidak dibenarkan melakukan penambangan,” tegasnya lagi.

Kembali ditegaskan bahwa aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh pemegang SIPB CV Parak Tale di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020.

Sehingga diduga telah dapat dijerat pidana serta pencabutan SIPB oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment